Berita Bali

Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan Sementara dari Jabatannya

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Jumat 24 Februari 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut IGNW telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris KPU Badung, IGNW dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

IGNW dinonaktifkan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 oleh Kejari Badung, pada Senin 13 Februari 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Jumat 24 Februari 2023.

Agung Lidartawan mengungkapkan, IGNW telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung.

Sehingga, secara otomatis, Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris KPU Badung akan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik.

Baca juga: VIRAL Bule Boncengan Tanpa Helm! Kapolda Bali Tegas Tindak Bule Bandel, Bahkan Bisa Deportasi

Baca juga: Kota Wamena Papua Mencekam, 18 Aparat Luka-luka Akibat Kerusuhan, Dua Orang Dipanah

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait penetapan Pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Badung.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait penetapan Pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Badung. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Jadi sementara sudah diberhentikan dari jabatan sekretaris.

Sudah ada yang jadi Plt sekretaris kita (KPU Badung). Secara otomatis, itu Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (menjabat Sekretaris KPU Badung),” jelas Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.

Pasalnya, penonaktifan IGNW sebagai Sekretaris KPU Badung merupakan keputusan langsung dari Sekretariat KPU RI.

Keputusan tersebut diterima KPU Bali dalam bentuk surat pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.

“RI (Sekretariat KPU RI) sudah memberhentikan jabatan sekretaris itu. Suratnya dua hari yang lalu (diterima),” tambah Agung Lidartawan.

Kini, IGNW diaragkan untuk berkosentrasi kepada kasus dugaan korupsi yang turut menyeret namanya tersebut.

“Beliau (IGNW) sekarang lebih konsentrasi untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung inisial IGNW sebagai tersangka.

IGNW ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati Dan wakil bupati Badung Tahun 2020.

"Hari Senin, 13 Pebruari 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan inisial IGNW," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam siaran tertulisnya, Selasa, 14 Pebruari 2023.

Dijelaskan, dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak awal tahun 2023.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan. Juga mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka," sambung Imran Yusuf.

Terungkap dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, bahwa KPU Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Di mana dalam enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yakni melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

"Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Imran Yusuf.

Menanggapi hal tersebut, KPU Bali segera berkoordinasi dengan KPU RI menyusul ditetapkannya Pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Kejari Badung.

Pasalnya, IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali usai acara Deklarasi Pemilu Damai di Mercure Hotel, Sanur, Bali pada Selasa 14 Februari 2023.

Agung Lidartawan mengungkapkan, pihaknya akan segera bersurat ke KPU RI guna menindaklanjuti hal tersebut.

Koordinasi dilakukan guna membentuk PLH (Pelaksana Harian) sementara.

“Kalaupun memang sudah dalam proses, kemungkinan besar kami akan berkoordinasi dengan Jakarta (KPU RI), kita bikin PLH (Pelaksana Harian) sementara,” ujar Agung Lidartawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved