Berita Tabanan

Polres Tabanan Sisir Pelat Nomor Palsu dan Tanpa Pelat, 167 Pelanggar Diciduk

Belakangan beredar di media sosial para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu. Polres Tabanan pun melakukan penyisiran.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Operasi penindakan kendaraan oleh Satlantas Polres Tabanan di DTW Tanah Lot dan Simpang TL Kediri, Tabanan, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Belakangan beredar di media sosial para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan pelat nomor palsu berupa nama dan hal lainnya.

Terkait hal tersebut, Satlantas Polres Tabanan langsung melakukan penyisiran sehingga didapati 167 pelanggar oleh Satlantas Polres Tabanan.


Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, 167 pelanggar ini didominasi pelanggar domestik.

Baca juga: Satlantas Polres Tabanan Sisir WNA Pakai Plat Nomor Palsu, Minta Warga Lokal Beri Tauladan ke WNA

Di mana sebanyak 36 orang pelanggar tidak menggunakan helm.

Kemudian, kesalahan teknis 41 dan tidak ada plat nomor sebanyak sembilan orang pelanggar.

Selain itu, tidak menggunakan sabuk pengaman ada sebanyak satu orang pelanggar.

Ada masalah atau pelanggaran muatan lima pelanggar.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Tinjau Jalan Rusak di Bongan, Spontan Bantu Rp 5 Juta

“Kami melakukan tindakan tegas berupa tilang,” ucapnya, Kamis 9 Maret 2023.


Kanisius menyebut, selain pelanggaran di atas, ada juga pelanggaran terkait surat 26 pelanggar.

Trayek lima pelanggar dan rambu ada 40 pelanggar dan juga terkait dengan kecepatan dan menggunakan ponsel masing-masing satu pelanggar.

“Kami juga menyita sebanyak 25 SIM, 128 STNK dan 14 kendaraan hingga penertiban kemarin,” bebernya.

Baca juga: Satlantas Polres Tabanan Sisir WNA Pakai Plat Nomor Palsu, Minta Warga Lokal Beri Tauladan ke WNA


Kanisius  mengaku, bahwa pihaknya melakukan penertiban berupa tilang ini menyusul adanya pelanggaran dari WNA dan masyarakat lokal.

Penyisiran dilakukan di jalan utama Denpasar-Gilimanuk dan kantong-kantong pariwisata Tabanan.

Hingga saat ini memang belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di kabupaten Badung dan Denpasar, atau WNA melanggar.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Tinjau Jalan Rusak di Bongan, Spontan Bantu Rp 5 Juta

Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved