Berita Tabanan

Polres Tabanan Sisir Pelat Nomor Palsu dan Tanpa Pelat, 167 Pelanggar Diciduk

Belakangan beredar di media sosial para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu. Polres Tabanan pun melakukan penyisiran.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Operasi penindakan kendaraan oleh Satlantas Polres Tabanan di DTW Tanah Lot dan Simpang TL Kediri, Tabanan, Bali. 

Kegiatan dilakukan di seputaran  Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri sejak pukul 15.00 Wita sore kemarin hingga selesai.

Pihaknya langsung mengenakan denda tilang. Tidak lagi berupa teguran terhadap pelanggar.

“Kami berupaya supaya tidak ada pelanggaran. Sehingga itu juga meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Jadi kemarin kami lakukan dan juga hingga saat ini, berupa langsung tilang ketika kedapatan melanggar,” tegasnya.

“Dari penindakan kami sita sebanyak 15 STNK, lima sim dan tiga kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Kanisius menyatakan, bahwa dominasi pelanggar warga lokal ini menjadi catatan penting bagi pihaknya.

Alasannya, bahwa masyarakat lokal seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat kepada para WNA.

Baca juga: Babak Putusan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Diputus Lima Bulan, Pacar Diputus Empat Bulan Penjara

Sehingga, kejadian pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir. Malahan, ini kebanyakan ialah warga lokal yang melanggar.

“Jadi banyak alasan dekat. Tapi gak pakai helem dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Kami berharap masyarakat lokal bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penyewaan kendaraan, baik kendaraan roda dua atau empat.

Baca juga: Pemkab Tabanan Dapat Rp 90 Miliar dari Pemprov Bali, Tahun Ini Mega Proyek 25 Jalan dan Jembatan

Di mana ketentuan-ketentuan berupa jaminan pasport dan juga sim dari penyewa WNA harusnya dilakukan.

Selain itu diharuskan menyewakan ke penyewa yang memang benar bisa memakai kendaraan. Kendaraan juga harus standar dan surat lengkap.

Ada stiker rambu-rambu di setiap rental kendaraan.

“Terus juga pemberi sewa memberikan edukasi ke penyewa. Untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada MoU ketika ada pelanggaran atau kerusakan akibat disewa."

"Atau juga bisa ada deposito uang dari penyewa ke pemberi sewa. Ini harus juga dipahami oleh para pemberi sewa motor atau rental,” bebernya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pelanggaran Lalu Lintas

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved