Berita Buleleng

Pasangan Kekasih Spesialis Curi Ponsel di Kantong Motor Ditangkap, Ini Penjelasan Polres Buleleng

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
Ratu Ayu Astri Desiani/ Polisi menunjukan tersangka Arif, spesialis pencuri ponsel di kantong motor, Senin (20/3). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gaji sebagai buruh bangunan tak cukup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rachmat Sabirin alias Arif (30), nekat mengajak pacarnya bernama Sinta Lestari (33) mencuri ponsel.

Keduanya pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi tujuh tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra pada Sabtu (11/3).

Korban kala itu tengah berbelanja di salah satu minimarket kawasan Banjar Dinas Tegal, Kecamatan Kubutambahan, dan lupa membawa ponselnya yang diletakan di kantong motor.

Baca juga: Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Nyawa Pebulutangkis Syabda Perkasa Melayang, Kondisi Luka Parah

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali

Ilustrasi handphone -Gaji sebagai buruh bangunan tak cukup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rachmat Sabirin alias Arif (30), nekat mengajak pacarnya bernama Sinta Lestari (33) mencuri ponsel.

Keduanya pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi tujuh tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra pada Sabtu (11/3).

Korban kala itu tengah berbelanja di salah satu minimarket kawasan Banjar Dinas Tegal, Kecamatan Kubutambahan, dan lupa membawa ponselnya yang diletakan di kantong motor.
Ilustrasi handphone -Gaji sebagai buruh bangunan tak cukup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rachmat Sabirin alias Arif (30), nekat mengajak pacarnya bernama Sinta Lestari (33) mencuri ponsel. Keduanya pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi tujuh tahun lamanya. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra pada Sabtu (11/3). Korban kala itu tengah berbelanja di salah satu minimarket kawasan Banjar Dinas Tegal, Kecamatan Kubutambahan, dan lupa membawa ponselnya yang diletakan di kantong motor. (Pixabay)

Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh kedua pelaku.

Di mana Sinta Lestari bertugas mengawasi korban, sementara Arif bertugas mengambil ponsel tersebut.

Setelah ponsel berhasil didapatkan, keduanya pun kabur dengan mengendarai motor.

Dikatakan AKP Hadimastika, kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindakan serupa di beberapa TKP.

Modusnya pun sama, menyasar para pelanggan minimarket yang lupa meletakan ponsel di kantong motor.

"Para pelaku ini kami duga juga beraksi di beberapa minimarket yang ada di Bedugul dan Kintamani. Ini masih kami dalami. Mereka datang ke Buleleng memang untuk melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/3) kemarin, di rumah kosnya yang ada di wilayah Kuta.

Penangkapan berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV yang ada di TKP.

Sementara ponsel milik korban diakui tersangka Airf telah dijual seharga Rp 500 ribu.

Pria asal Malang, Jawa Timur ini mengaku nekat melakukan aksi pencurian sebab upah sebagai buruh bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk melancarkan aksinya, sang kekasih pun ia tugaskan untuk melakukan pengawasan.

"Saya di Bali baru setahun. Belum menikah. Kebetulan liat ponsel di kantong motor, langsung saya ambil," singkatnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved