Berita Buleleng
Pasangan Kekasih Spesialis Curi Ponsel di Kantong Motor Ditangkap, Ini Penjelasan Polres Buleleng
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gaji sebagai buruh bangunan tak cukup, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rachmat Sabirin alias Arif (30), nekat mengajak pacarnya bernama Sinta Lestari (33) mencuri ponsel.
Keduanya pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi tujuh tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Senin (20/3) mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merk Oppo A12 milik I Nyoman Kesala Putra pada Sabtu (11/3).
Korban kala itu tengah berbelanja di salah satu minimarket kawasan Banjar Dinas Tegal, Kecamatan Kubutambahan, dan lupa membawa ponselnya yang diletakan di kantong motor.
Baca juga: Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Nyawa Pebulutangkis Syabda Perkasa Melayang, Kondisi Luka Parah
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali

Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
Di mana Sinta Lestari bertugas mengawasi korban, sementara Arif bertugas mengambil ponsel tersebut.
Setelah ponsel berhasil didapatkan, keduanya pun kabur dengan mengendarai motor.
Dikatakan AKP Hadimastika, kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindakan serupa di beberapa TKP.
Modusnya pun sama, menyasar para pelanggan minimarket yang lupa meletakan ponsel di kantong motor.
"Para pelaku ini kami duga juga beraksi di beberapa minimarket yang ada di Bedugul dan Kintamani. Ini masih kami dalami. Mereka datang ke Buleleng memang untuk melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/3) kemarin, di rumah kosnya yang ada di wilayah Kuta.
Penangkapan berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV yang ada di TKP.
Sementara ponsel milik korban diakui tersangka Airf telah dijual seharga Rp 500 ribu.
Pria asal Malang, Jawa Timur ini mengaku nekat melakukan aksi pencurian sebab upah sebagai buruh bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk melancarkan aksinya, sang kekasih pun ia tugaskan untuk melakukan pengawasan.
"Saya di Bali baru setahun. Belum menikah. Kebetulan liat ponsel di kantong motor, langsung saya ambil," singkatnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Tidak Kapok, Residivis Ini Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Polisi Amankan 10 Paket Sabu-sabu |
![]() |
---|
DPRD Buleleng Bali Gagas Opsen Pajak untuk Infrastruktur Jalan, Usulkan 50 Persen Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Lestariana Yakin Tekan Biaya Hingga 20 Persen, Perumda Tirta Hita Segera Pasang Panel Surya |
![]() |
---|
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng Bali, Jono Habisi Nenek Parmi di Adegan 18-23 |
![]() |
---|
USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.