Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Tegas Pertahankan Aset Lahan di Batu Ampar
Lihadnyana menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya telah menunjukan beberapa dokumen yang menunjukan jika aset lahan puluhan hektar milik Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng memastikan tidak akan memberikan aset lahannya, seluas 45 hektar yang terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kepada masyarakat.
Sebab lahan tersebut sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta. Hal tersebut ditegaskan oleh Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, usai menggelar rapat koordinasi membahas terkait aset lahan di Banjar Dinas Batu Ampar.
Bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Andry Novijandi, Rabu (12/4/2023). Rapat dilaksanakan secara tertutup di Kantor BPN Buleleng.
Baca juga: Sopir Angkutan Umum Terminal Galiran Klungkung Sumeringah, Dapat Jaminan Keselamatan Kerja
Baca juga: Bule Foto Melalung di Akar Pohon Desa Tua Tabanan, Perbekel: Kami Sudah Amankan Maksimal

Lihadnyana menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya telah menunjukan beberapa dokumen yang menunjukan jika aset lahan puluhan hektar itu milik Pemkab Buleleng.
Berupa Sertifikat HPL Nomor 1 yang diterbitkan pada 1976 dan HGB Nomor 2 yang diterbitkan pada 1991. "Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” katanya.
Lihadnyana pun menegaskan, aset lahan milik Pemkab Buleleng itu tidak mungkin diberikan kepada masyarakat, mengingat telah dikerjasamakan dengan pihak swasta sejak lama.
"Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu," tegasnya.
Sementara Kakanwil BPN Bali, Andry Novijandri mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan lahan yang ada di Banjar Dinas Batu Ampar.
Mengingat ada 55 warga yang mengklaim jika lahan tersebut telah diberikan kepada warga, berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Mendagri pada 1982 silam.
Dari dokumen yang telah diperlihatkan oleh Pemkab Buleleng itu, Andry pun menyebut sudah menunjukkan dan memperkuat bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Buleleng.

"Lahan itu kan jadi konflik dengan masyarakat. Masyarakat mana? Jangan sampai semua asal lihat tanah kosong bilang saya punya.
Kami harus berimbang. Kebetulan ini sudah aset pemkab kami harus hati-hati. Negara melalui pemkab kelola aset tujuannya dikerjasamakan untuk menghasilkan rupiah, untuk semua Buleleng. Kalau ada masyarakat yang mohon, itu untuk dia sendiri," katanya.
BPN kata Andry, hanya menengahi konflik yang terjadi. Apabila masyarakat tetap mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, ia pun mengaku menyerahkan kepada pemilik lahan yang sah dalam hal ini Pemkab Buleleng untuk mempertimbangkan.
"Pertimbangannya kembali lagi ke pemkab, mana yang lebih bermanfaat. Kalau dari dokumen yang ditunjukan, memang itu milik Pemkab Buleleng," terangnya.
Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu sejumlah warga Banjar Dinas Batu Ampar mendatangi Pemkab Buleleng.
GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar |
![]() |
---|
Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Buleleng Dukung Gerakan Ayah Teladan |
![]() |
---|
Buleleng Kembali Gelar Turnamen Golf Berhadiah Fortuner Hingga Zenix, Sutjidra: Ini Tidak Pakai APBD |
![]() |
---|
Dampak Jalan Jebol, Jumlah Truk Parkir di Terminal Kargo Buleleng Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.