Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Tegas Pertahankan Aset Lahan di Batu Ampar
Lihadnyana menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya telah menunjukan beberapa dokumen yang menunjukan jika aset lahan puluhan hektar milik Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat mengikuti rapat koordinasi membahas terkait aset lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Rabu (12/4/2023).
Perwakilan warga I Nyoman Tirtawan mengatakan, oknum BPN dan Pemkab Buleleng telah melawan SK Mendagri yang diterbitkan pada 1982 silam.
Dalam SK Mendagri itu disebutkan tanah di Batu Ampar, diberikan menjadi hak milik 55 warga. Namun hingga saat ini yang terbit hanya dua sertifikat hak milik (SHM).
"Sisanya disandera atau dirampas. Buktinya di atas tanah warga itu sekarang sudah di tembok dibangun hotel.
Oknum Pemkab Buleleng dan BPN melawan SK Mendagri. Kami siap melaporkan pada pihak berwajib baik itu polisi atau penegak hukum lainnya, bahwa ini tindak pembangkangan pada konstitusi.
Karena SK itu masih sah, belum dicabut, belum direvisi,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*)
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Empat Anak Punk Asal Pekalongan Diamankan Satpol PP Buleleng |
![]() |
---|
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.