Berita Jembrana

IGP Masih Tak Mau Mengaku, Dua Pria Paruh Baya Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan

Perkara dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Jembrana dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat dikeler petugas menuju ruang tahanan Kejari Jembrana, Kamis 13 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Perkara dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Jembrana telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis 13 April 2023.

Adalah IGP (56) dan IPN (59) nampak mengenakan baju tahanan saat dikeler menuju ruang tahanan kejaksaan.

Mirisnya, tersangka IGP ini masih belum mengakui perbuatannya hingga saat ini.

Selanjutnya, kedua tersangka ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga: Penguburan Bangkai Paus yang Terdampar di Jembrana Dilanjutkan Hari Ini, Ekor Telah Dikubur Kemarin

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, penyidik Polres Jembrana telah melimpahkan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua tersangka paruh baya ke Kejari Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan, berkas dinyatakan lengkap. Namun, IGP justru masih belum mengakui perbuatannya hingga saat ini. 


"Untuk tersangka IGP samapi saat ini masih belum mengakui perbuatannya," ungkap Delfi saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.

Baca juga: Nekropsi dan Penguburan Bangkai Paus Sperma di Pantai Yeh Leh Jembrana Bali Tunggu Air Laut Surut


Dia melanjutkan, IGP ini merupakan residivis kasus yang sama pda tahun 2014. Ia baru keluar dari jeruji besi pada 2017 lalu dan kembali melakukan perbuatan ini pada 2021 lalu. 


IGP disangkakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Karena tersangka IGP masih memiliki hubungan darah (keluarga), sehingga hukuman bakal ditambah sepertiga dari masa hukuman pada UU yang berlaku. 


"Jika ditotal, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.


Sementar untuk tersangka IPN memang mengakui perbuatannya pada akhir 2022 lalu.

Tersangka mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehanyak dua kali.

Ia juga mengaku memberikan uang senilai Rp25 ribu kepada korban untuk uang tutup mulut pada setiap perbuatannya.

IPN disangkakan pasal 6 huruf C juncto pasal 4 ayat (2) huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.


"Saat ini sudah kita tahan di Kejari untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang," tandasnya.


Sebelumnya, dua pria paruh baya dilaporkan ke Polres Jembrana dengan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dua warga asal Kecamatan Melaya tersebut disebutkan melakukan pemerkosaan di waktu berbeda.

Pihak Satreskrim Polres Jembrana pun telah menangani kasus ini dan sedang melakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Menurut informasi yang diperoleh, korban merupakan warga asal Kecamatan Melaya yang masih berusia 16 tahun.

Korban, sebut saja Mawar, telah dirudapaksa oleh dua orang pria paruh baya pada bulan lalu.

Disebutkan, korban mengalami hal tersebut di salah satu lahan kebun karena sehari-hari ia mencari rumput pakan sapi untuk membantu neneknya.

Sebab, ia hanya tinggal bersama neneknya. Ayahnya telah meninggal dunia dan sejak saat itu ibunya juga menikah lagi.


Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga dan kerabat korban.

Mawar yang biasanya periang dan rajin membantu neneknya mencari rumput justru memilih mengurung diri di kamarnya.

Ia tak mau lagi pergi ke kebun yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya itu, sejak peristiwa bejat yang menimpanya.


Karena mengurung diri, salah satu kerabatnya pun langsung mencoba untuk berkomunikasi agar mengetahui apa penyebabnya.

Setelah itu, ternyata Mawar mengurung diri lantaran telah diperkosa oleh dua orang pria yang sudah berumur.

Satunya berinisial PN berusia sekitar 60 tahun dan GP yang berusia 50-an tahun. Peristiwa itu tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali.


Mirisnya, pengakuan Mawar sangat mengiris hati. Sebab, pelaku nekat mengikat tangannya dengan tali pelepah pisang kemudian dirudapaksa oleh pria tersebut. Ia mengalaminya di waktu berbeda. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved