Berita Klungkung

Residivis Sembunyikan Sabu di Ban Truck, Polres Klungkung Amankan 30 Paket Narkoba dari Putu S

I Putu S (37) warga asal Buleleng, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung lantaran menjadi pengedar narkoba dengan BB 30 paket

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Putu S ketika diminta keterangannya oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (17/4/2023). Residivis ini kembali diamankan karena terlibat sebagai pengedar narkoba. 


Dari hasil pendalaman kepolisian, diketahui Putu S merupakan pengedar narkoba di Klungkung. Polisi saat ini terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringan dari Putu S.

Termasuk mencari tahu sumber narkoba yang diedarkan Putu S.

Baca juga: 28 Anak KK Kurang Mampu Ikut Pelatihan Calon Pekerja Migran dan Terapis Spa di Klungkung


"Kami masih pendalaman, untuk mencari jaringan dari Putu S ini. Sehingga kami bisa bongkar jaringan dan antisipasi lagi narkoba yang masuk ke Klungkung," ungkap Nengah Sadiarta.


Putu S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved