Berita Klungkung
Residivis Sembunyikan Sabu di Ban Truck, Polres Klungkung Amankan 30 Paket Narkoba dari Putu S
I Putu S (37) warga asal Buleleng, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung lantaran menjadi pengedar narkoba dengan BB 30 paket
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - I Putu S (37) warga asal Buleleng, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.
Ia tidak kapok berususan dengan narkoba, padahal sebelumnya ia telah ditangkap karena kepemilikan obat terlarang tersebut.
Putu S kali ini ditangkap, karena nekat menjadi pengedar di Klungkung dengan barang bukti 30 paket sabu-sabu.
Putu S kembali mendekam di jeruji besi Polres Klungkung.
Baca juga: Senderan Irigasi Subak Gombeng Kelod Klungkung Jebol, 8 Hektar Lahan Pertanian Terancam Krisis Air
Pada tahun 2019 lalu, ia pernah ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Ia baru bebas pada tahun 2021 lalu, dan mendapatkan kesempatan bekerja sebagai penjaga sebuah gudang di Kecamatan Dawan.
Namun kali ini ia kembali ditangkap, karena menjadi pengedar narkoba di Klungkung.
"Saya jual per paket Rp400 ribu, dapat upah Rp50 ribu per paket," ungkap Putu S kepada Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Sopir Angkutan Umum Terminal Galiran Klungkung Sumeringah, Dapat Jaminan Keselamatan Kerja
Alasan ekonomi menjadi motif Putu S nekat menjadi seorang pengedar. Bapak 2 anak ini mengaku diminta tolong oleh seseorang, untuk mengedarkan narkoba tersebut di Klungkung.
"Saya diminta tolong edarkan itu (narkoba)," jelas Putu S.
Baca juga: Polisi Sidak Toko di Klungkung Bali, Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi
Putu S ditangkap pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Ketika mengamankan Putu S, polisi berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di sebuah ban truck.
"Atas temuan 10 paket narkoba itu, kami interogasi pelaku (Putu S). Ternyata pelaku masih menyimpan narkoba," ungkap AKBP Nengah Sadiarta.
Dari hasil penggeldahan di sekitar ditangkapnya Putu S, polisi kembali menemukan 20 paket sabu-sabu yang disimpan di botol air mineral.
Baca juga: 11 Penyewa Toko Tunggak Rp1,8 Miliar, Dua Kali Tak Hadiri Undangan Pemkab Klungkung
"Jadi dari tangan pelaku (Putu S) kami mengamankan total 30 paket narkoba jenis sabu-sabu. Total berat bersih 5,9 gram. Putu S ini merupakan residivis, yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polres Klungkung," tegas Nengah Sadiarta.
Dari hasil pendalaman kepolisian, diketahui Putu S merupakan pengedar narkoba di Klungkung. Polisi saat ini terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringan dari Putu S.
Termasuk mencari tahu sumber narkoba yang diedarkan Putu S.
Baca juga: 28 Anak KK Kurang Mampu Ikut Pelatihan Calon Pekerja Migran dan Terapis Spa di Klungkung
"Kami masih pendalaman, untuk mencari jaringan dari Putu S ini. Sehingga kami bisa bongkar jaringan dan antisipasi lagi narkoba yang masuk ke Klungkung," ungkap Nengah Sadiarta.
Putu S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.