Berita Klungkung

Residivis Sembunyikan Sabu di Ban Truck, Polres Klungkung Amankan 30 Paket Narkoba dari Putu S

I Putu S (37) warga asal Buleleng, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung lantaran menjadi pengedar narkoba dengan BB 30 paket

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Putu S ketika diminta keterangannya oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (17/4/2023). Residivis ini kembali diamankan karena terlibat sebagai pengedar narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - I Putu S (37) warga asal Buleleng, kembali ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.

Ia tidak kapok berususan dengan narkoba, padahal sebelumnya ia telah ditangkap karena kepemilikan obat terlarang tersebut.

Putu S kali ini ditangkap, karena nekat menjadi pengedar di Klungkung dengan barang bukti 30 paket sabu-sabu.


Putu S kembali mendekam di jeruji besi Polres Klungkung.

Baca juga: Senderan Irigasi Subak Gombeng Kelod Klungkung Jebol, 8 Hektar Lahan Pertanian Terancam Krisis Air

Pada tahun 2019 lalu, ia pernah ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Ia baru bebas pada tahun 2021 lalu, dan mendapatkan kesempatan bekerja sebagai penjaga sebuah gudang di Kecamatan Dawan.

Namun kali ini ia kembali ditangkap, karena menjadi pengedar narkoba di Klungkung. 


"Saya jual per paket Rp400 ribu, dapat upah Rp50 ribu per paket," ungkap Putu S kepada Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sopir Angkutan Umum Terminal Galiran Klungkung Sumeringah, Dapat Jaminan Keselamatan Kerja


Alasan ekonomi menjadi motif Putu S nekat menjadi seorang pengedar. Bapak 2 anak ini mengaku diminta tolong oleh seseorang, untuk mengedarkan narkoba tersebut di Klungkung.


"Saya diminta tolong edarkan itu (narkoba)," jelas Putu S. 

Baca juga: Polisi Sidak Toko di Klungkung Bali, Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi


Putu S ditangkap pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Ketika mengamankan Putu S, polisi berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di sebuah ban truck.


"Atas temuan 10 paket narkoba itu, kami interogasi pelaku (Putu S). Ternyata pelaku masih menyimpan narkoba," ungkap AKBP Nengah Sadiarta.


Dari hasil penggeldahan di sekitar ditangkapnya Putu S, polisi kembali menemukan 20 paket sabu-sabu yang disimpan di botol air mineral.

Baca juga: 11 Penyewa Toko Tunggak Rp1,8 Miliar, Dua Kali Tak Hadiri Undangan Pemkab Klungkung


"Jadi dari tangan pelaku (Putu S) kami mengamankan total 30 paket narkoba jenis sabu-sabu. Total berat bersih 5,9 gram. Putu S ini merupakan residivis, yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polres Klungkung," tegas Nengah Sadiarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved