Berita Klungkung

Penyidik Temukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pengelolaan BUMDes Dawan Kaler

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung, I Putu Kekeran, menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terhadap dugaan.

Istimewa
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung terus memperdalam keterangan saksi, pasca melakukan penggeledahan di Kantor BUMDes Dawan Kaler beberapa waktu lalu.

Penyidik pun menemukan adanya perbuatan melanggar hukum, dalam pengelolaan BUMDes Dawan Kaler.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung, I Putu Kekeran, menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terhadap dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan BUMDes Dawan Kaler.

Ada sejumlah 15 saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Rumah Terbakar Wayan Murdi Sudah Tak Layak di Huni, 3 KK Terpaksa Mengungsi di Rumah Sanak Keluarga

Baca juga: Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kejati Bali Bantah Permohonan Praperadilan Tim Hukum Rektor Unud

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran. (Istimewa)

 

"Ada 15 saksi yang sudah kami periksa, yang terdiri dari pengurus BUMDes Dawan Kaler. Ada titik terang, dan memang kami temukan PMH (perbuatan melanggar hukum) dalam pengelolaan BUMDes Dawan Kaler," ujar Putu Kekeran, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kirniawan, Selasa (18/4/2023).

Peneriksaan akan diperdalam lagi, dalam pemanggilan saksi berikutnya. Nantinya akan dicocokan keterangan saksi, dengan dokumen yang disita Kejaksaan Negeri Klungkung pada saat penggeledahan di Kantor BUMDes Dawan Kaler beberapa waktu lalu.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan intansi yang sebelumnya, menyuntikan modal ke BUMDes Dawan Kaler lewat program Gerbang Sadu," jelasnya.

Kejari Kabupaten Klungkung, sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor BUMDes Dawan Kaler, Rabu (8/3/2023).

Setidaknya dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 138 dokumen, terkait aktivitas unit simpan pinjam di BUMDes Dawan Kaler.

Penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler, tahun 2014 sampai tahun 2020 ini, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK, pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler.

Serta terdapat juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018–2020, yang disalahgunakan oleh oknum pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan Simpan Pinjam. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved