Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Terkait Gelar Dokter Pelaku Aborsi Ilegal di Dalung, Kadiskes Badung Beri Klarifikasi
Terkait kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal, Dinas Kesehatan Badung pun menelusuri lebih lanjut terkait gelar dokter yang dimiliki
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Terkait kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal, Dinas Kesehatan Badung pun menelusuri lebih lanjut terkait gelar dokter yang dimiliki pelaku.
Dari informasi yang didapat selama kasus bergulir, ternyata Ketut Ari Widiantara memang benar seorang dokter gigi.
Namun selama ini pelaku tidak pernah mengurus atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Tidak memiliki surat izin Praktek (SIP).
Baca juga: I Ketut AW Yang Lakukan Aborsi Ternyata Bukan Dokter, Dinkes Badung Pastikan Tidak Tamat Sekolah
Hal itu pun dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Badung dr. Made Padma Puspita pada Kamis 18 Mei 2023.
"Awalnya memang teman-teman banyak yang bilang pelaku ini bukan dokter. Karena pada organisasi tidak ada, STR juga tidak ada apalagi SIP, sehingga tidak tercatat di Dinkes," katanya.
Pihaknya pun mengaku menelusuri lebih lanjut bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Bali terkait kepastian pelaku sebagai dokter gigi, mengingat pelaku tidak terdaftar sebagai anggota PDGI cabang manapun di wilayah Bali.
Baca juga: Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
Dari hasil penelusuran lebih mendalam, ternyata drg Ketut Ari Widiantara memang benar dokter gigi Lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar.
"Hanya saja tidak terdaftar sebagai anggota PDGI cabang manapun di wilayah Bali," jelasnya.
Pihaknya juga memastikan pelaku tidak pernah memiliki STR dan SIP sebagai dokter.
Baca juga: Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta
"Jadi pelaku ini kan residivis, kemungkinan dari tahun 2006 pelaku ini tidak ngurus apa-apa dan melaksanakan praktek ilegal itu. Karena kan pelaku sudah diamankan dari dulu," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa drg Ketut Ari merupakan residivis sebanyak tiga kali.
Pihaknya dan PDGI wilayah Bali pun sangat mendukung penegak hukum dalam menegakkan hukum terkait praktik ilegal yang dilakukan dokter tersebut.
Baca juga: Ribuan Wanita Jadi Pasien Dokter Gigi Residivis, Akui Belajar Praktik Aborsi Secara Otodidak
"Jadi kami klarifikasi kembali, terkait berita bahwa drg Ketut Ari itu bukan dokter. Namun perbuatannya sudah menyalahi aturan dan merusak citra dokter," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan sangat menyayangkan adanya orang yang mengaku dokter melakukan praktik aborsi di wilayah Dalung.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali
Hal itu pun sangat jauh menyimpang dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.