Berita Bali

Kasus Pembunuhan Seorang WNA Asal Australia di Ungasan Dilimpahkan! Simak Penjelasan Kepolisian

Yang mana sesuai Laporan Polisi : B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung,

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Press Rilis Tersangka Pembunuhan Seorang WNA oleh Penduduk Lokal di Ungasan Jumat, 24 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Yang mana sesuai Laporan Polisi : B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 11.00 Wita.

Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan / penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW, dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila, dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung, Si Ayu Alit Sutari.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, mengatakan berkas tersebut sudah P-2.

 

Baca juga: Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Karangasem

Baca juga: Dapur Milik Lansia di Klungkung Bali Alami Kebakaran, Kerugian Capai Rp40 Juta

Press Rilis Tersangka Pembunuhan Seorang WNA oleh Penduduk Lokal di Ungasan Jumat, 24 Februari 2023.
Press Rilis Tersangka Pembunuhan Seorang WNA oleh Penduduk Lokal di Ungasan Jumat, 24 Februari 2023. (Honey/Tribun Bali)

 

Hal tersebutlah yang menjadikan tanggung jawab terhadap tersangka, dan barang bukti sudah dapat dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan.

"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku penuntut umum," ucap kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis, 23 Februari 2023,sekitar pukul 04.00 Wita.

Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW, dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved