Berita Bali
Kasus Pembunuhan Seorang WNA Asal Australia di Ungasan Dilimpahkan! Simak Penjelasan Kepolisian
Yang mana sesuai Laporan Polisi : B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung,
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yang mana sesuai Laporan Polisi : B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 11.00 Wita.
Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan / penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW, dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila, dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung, Si Ayu Alit Sutari.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, mengatakan berkas tersebut sudah P-2.
Baca juga: Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Karangasem
Baca juga: Dapur Milik Lansia di Klungkung Bali Alami Kebakaran, Kerugian Capai Rp40 Juta

Hal tersebutlah yang menjadikan tanggung jawab terhadap tersangka, dan barang bukti sudah dapat dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku penuntut umum," ucap kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis, 23 Februari 2023,sekitar pukul 04.00 Wita.
Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW, dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.