Berita Klungkung

Sempat Dihentikan Satpol PP Klungkung, Pembangunan Rumah Langgar Sempadan Masih Berlanjut 

Persoalan rumah yang dibangun di tanah negara dan melanggar sempadan sungai di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Bali

Istimewa
Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Bangunan itu ditindak karena didirikan di sempadan sungai. 


Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan sekitar 9 X 5 meter itu, karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai). Bangunan tersebut berada di dipinggir jalan raya, dan dibangun di sempadan sungai. 


Saat ditemui Satpol PP, pemilik bangunan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya. Demikian pula izin membangun, sama sekali tidak ada. (*)

 

 

Berita lainnya di Satpol PP Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved