Berita Klungkung
Sempat Dihentikan Satpol PP Klungkung, Pembangunan Rumah Langgar Sempadan Masih Berlanjut
Persoalan rumah yang dibangun di tanah negara dan melanggar sempadan sungai di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Bangunan itu ditindak karena didirikan di sempadan sungai.
Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan sekitar 9 X 5 meter itu, karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai). Bangunan tersebut berada di dipinggir jalan raya, dan dibangun di sempadan sungai.
Saat ditemui Satpol PP, pemilik bangunan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya. Demikian pula izin membangun, sama sekali tidak ada. (*)
Berita lainnya di Satpol PP Klungkung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Klungkung
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.