Berita Bali

4,3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra Dimusnahkan 

Pemusnahan rokok ilegal bersama secara simbolis dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Proses pemusnahan bersama rokok ilegal barang hasil penindakan selama semester pertama tahun 2023 dengan cara dibakar, Selasa 15 Agustus 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. 


Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Sidak Toko Kelontong, Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan 610 Bungkus Rokok Tanpa Cukai


Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari hingga Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).


Pemusnahan bersama secara simbolis dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca juga: Pikap Maut Selundupkan 10 Ribu Bungkus, Tabir Gelap Peredaran Rokok Ilegal di Bali


Dan untuk pemusnahan seluruh barang-barang ilegal hasil penindakan dilakukan di TPST Mengwitani.


“Pada hari ini, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara bernilai 3,4 miliar rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar 3,3 miliar rupiah," kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata.

Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai


Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra yang terdiri dari rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan arak telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan nomor S-85/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 22 Juni 2023, serta sesuai dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara a.n. Menteri Keuangan nomor KEP-2/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan KEP-3/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 27 Juli 2023 dengan total perkiraan nilai barang Rp1.687.696.000, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.509.730.112.


Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai yang terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk sex toys telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan nomor S96/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 13 Juli 2023dengan perkiraan nilai barang Rp290.440.000, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp115.976.000.

Baca juga: Bea Cukai Sasar Warung Penyedia Rokok Ilegal, Gelar Operasi Pasar di Seluruh Bali


Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar yang terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara a.n. Menteri Keuangan nomor S-96/WKN.14/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan S-112/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp1.439.529.550,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp732.209.198,


Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.417.665.550, dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp3.357.915.310.


Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Keputusan Menteri Keuangan No 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.


Susila Brata menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, para stakeholder serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT serta satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan. 


Adapun Kolaborasi bersama Satpol PP merupakan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di bidang penegakan hukum.


Susila mengatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum. 


“Sinergi dan kolaborasi ini agar dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali”, tegas Susila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved