Berita Badung
Lima Bulan Lulus Belum Dapat SK, Guru di Badung yang Lolos PPPK Masih Digaji Seperti Pegawai Kontrak
Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal 2023.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru pada awal 2023.
Kendati proses perekrutan selesai, namun proses penetapan hingga diberikan Surat Keputusan (SK) masih menjadi perbincangan kalangan guru.
Mengingat sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga Senin (21/8/2023), ribuan guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK.
Baca juga: Karangasem Dapat Kuota 727 Formasi Guru PPPK,Kekurangan Pengajar di Bumi Lahar Capai 1.100 Orang
Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023.
Kondisi itu pun tidak dipungkiri oleh salah satu guru di Badung. Eka, bukan nama sebenarnya, salah satu guru yang baru lulus PPPK di wilayah Kuta Utara mengaku sampai saat ini belum menerima SK.
"Belum sampai saat ini SK keluar. Namun masih berproses," ujar Eka saat ditemui, Senin.
Baca juga: Badan Bahasa dan Pemprov Beri Angin Segar PPPK untuk Guru Bahasa Daerah dan Penyuluh Bahasa Bali
Pihaknya mengaku saat ini masih dijadwalkan untuk pengumpulan surat perjanjian hubungan kerja. Bahkan kabarnya dalam waktu dekat akan diberikan SK itu.
"Kemarin kita zoom dengan dinas, dan akan segera diberikan SK tersebut," katanya.
Diakui untuk PPPK di Badung administrasi kelengkapan yang akan melakukan PPPK dilakukan pada November 2022.
Setelah itu kelulusan PPPK dilakukan pada Maret 2023. "Proses pemberkasannya April 2023. Jadi yang lulus melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas yang di-upload secara online," imbuhnya.
Baca juga: Bangli Kekurangan 744 Guru, Disdikpora Harap Ada Formasi Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu
Seperti diketahui, Rekrutmen PPPK khusus jabatan guru di Kabupaten Badung sudah dilaksanakan pada 2022. Bahkan dalam hal ini sudah ada 2.037 guru honorer yang dinyatakan lulus.
Calon PPPK ini pun diwajibkan melengkapi berkas paling lambat 30 April 2023.
"Jadi setelah mereka melengkapi pemberkasan, selanjutnya akan dilakukan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, belum lama ini.
Baca juga: Guru yang Diketapel Matanya Hingga Hancur Dilaporkan Balik Siswanya Atas Kasus Kekerasan Anak
Diakui, guru honorer memiliki kewajiban menginput berkas, seperti daftar riwayat hidup, surat lamaran, dan sebagainya. Nantinya berkas tersebut akan digunakan untuk mengusulkan NI PPPK.
"Setelah pengusulan akan terbit SK PPPK. Sebelum dilakukan pemberkasan, sudah dilakukan tes melalui sistem yang dikembangkan Kemendikbud," jelasnya.
Dengan belum diberikannya SK, pendapatan mereka juga tidak diberikan layaknya pegawai PPPK. Salah satu guru di Kuta Utara mengakui saat ini baru pengusulan perjanjian kinerja. Bahkan untuk SK diakui masih ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
"Kita baru pengusulan perjanjian kerja," ujar Yoga, bukan nama sebenarnya, sambil melihatkan formulir pengajuan perjanjian kerja tersebut.
Pihaknya juga tidak menampik, karena belum mendapatkan SK, gaji yang diberikan pun seperti gaji kontrak. Kendati demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena masih berproses.
Hal senada juga dikatakan Eka, guru yang mengajar di salah satu sekolah di Badung itu mengaku dirinya juga mendapatkan gaji per bulan seperti pegawai kontrak. Pihaknya menyebutkan saat ini proses pemberian SK masih berproses.
"Dibilang sih, dalam waktu dekat akan diberikan," ucapnya. Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap mematuhi proses.Kepala Dinas Pendidikan Badung Gusti Made Dwipayana juga tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku sampai saat ini PPPK belum menerima SK. "Kita tunggu dulu dari pusat ya," kata Dwipayana.
Dwipayana mengaku, proses SK dibuat di pusat dan baru selesai. Namun saat ini sekarang proses SK di daerah atau di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Posisi masih melengkapi beberapa bekas karena akan sekalian keluarnya dengan perjanjian kerja," bebernya sembari mengatakan Proses Nomor Induk Pegawai di BKN, proses SK di daerah. Pihaknya meminta, agar guru memaklumi karena jumlahnya banyak.
Sementara itu, Pemkab Klungkug berencana membuka rekrutmen 883 PPPK. Pelaksanaan rekrutmen itu dinantikan beberapa tenaga kontrak di Pemkab Klungkung. Namun mereka berharap bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Seperti yang diungkapkan seorang guru kontrak di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dirinya mengaku sudah bertahun-tahun menjadi guru kontrak, sehingga masa kerja sebaiknya menjadi pertimbangan agar dirinya bisa diangkat PPPK tanpa melalui tes.
"Beberapa guru kan bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak. Kalau bisa kami berharap masa kerja juga dipertimbangan, agar kami bisa berstatus PPPK," ungkap seorang guru kontrak yang namanya enggan dikorankan, Senin (21/8/2023).
Ia mengaku sempat mengikuti rekrutmen PPPK guru yang sebelumnya pernah digelar di Klungkung. Hanya saja dirinya belum bisa lolos seleksi karena belum memenuhi passing grade. "Harapan kami, tenaga kontrak apalagi kami yang guru agar dapat dipermudah untuk bisa lulus PPPK," harapnya.
Berdasarkan data, jumlah tenaga kontrak di Klungkung saat ini 3.749 orang. Pj Sekda Klungkung I Dewa Gde Dharmawan mengatakan, formasi PPPK yang telah beredar di Klungkung merupakan keputusan Kemenpan RB. Sementara untuk jadwal rekrutmen, Pemkab masih menunggu informasi dari BKN.
"Terakhir informasi usulan formasi itu saja. Sementara untuk jadwal pelaksanaan, kami menunggu info dari pemerintah pusat. Nanti rekrutmen PPPK ini serentak secara nasional," jelas Dewa Gde Dharmawan, Senin.
Dalam SK MenpanRB No 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Klungkung mendapat jatah rekrutmen tenaga PPPK 883.
Jumlah ini terdiri dari tiga formasi, di antaranya Pendidikan 14 formasi dengan jumlah yang dicari 373 orang, Kesehatan 188 formasi dengan jumlah yang dicari 446 orang, dan Tenaga Teknis 58 formasi yang dicari 64 orang.
Rencana Buka Formasi Lagi
PEMERINTAH berencana membuka kembali formasi PPPK tahun 2023. Terkait hal tersebut, Kota Denpasar juga telah mendapatkan formasi untuk tenaga kesehatan, tenaga kependidikan dan tenaga teknis.
Namun, untuk pengumuman formasi tersebut masih harus menunggu surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Formasi PPPK tahun 2023, Denpasar mendapatkan 600 formasi tenaga kesehatan, 594 tenaga kependidikan dan 105 formasi tenaga teknis, sehingga totalnya adalah 1.299. Disebutkan, pengumuman formasi tersebut kemungkinan akan dilakukan mulai 16 September 2023.
“Sudah ada surat permintaan BKN ke Menpan untuk bisa pengumuman mulai 16 September, tapi Menpan belum mengeluarkan surat. Jadi kebijakan seperti apa nanti, kami belum tahu terkait pengadaan tahun 2023,” kata Sudiana.
Pihaknya menambahkan, untuk di daerah, saat ini tak ada formasi untuk CPNS dan yang ada hanya PPPK. “Tidak ada pengangkatan PNS di daerah, kalau di pusat kemungkinan baru ada,” imbuhnya.
Terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023, Sudiana mengatakan sudah ada surat baru dari Menpan. Surat tersebut terkait dengan perpanjangan honorer hingga 2024.
“Artinya, kita mulai diminta kembali untuk menganggarkan gaji tenaga honorer sampai tahun 2024,” kata Sudina.
Meskipun masih bisa diperpanjang hingga 2024, namun pemerintah daerah tak diperbolehkan kembali mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak baru. Bahkan jika ada tenaga honorer yang berhenti tak boleh diganti dengan tenaga honorer baru.
Sementara itu, KemenpanRB memberikan jatah 1.273 orang untuk formasi seleksi calon PPPK di Pemkab Buleleng. Pemkab tengah menunggu jadwal resmi dari BKN jadwal seleksi dibuka. Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Buleleng, Made Herry Hermawan, Senin (21/8), mengatakan, dalam seleksi calon PPPK ini, BKPSDM Buleleng sejatinya mengusulkan agar diberikan 1.281 formasi.
Rinciannya 901 tenaga guru dan 380 tenaga kesehatan. Namun yang disetujui oleh Kemenpan RB hanya 1.273 formasi dengan rincian 901 tenaga guru dan 372 tenaga kesehatan.
Artinya ada delapan formasi untuk tenaga kesehatan yang tidak disetujui oleh pusat.
"Yang tidak disetujui itu sebagian besar untuk posisi tenaga Buleleng Emergency Service (BES), ada juga dokter spesialis. Tidak disetujui karena BES itu tidak masuk dalam struktur organisasi. Solusinya nanti karena di BES itu yang bekerja rata-rata bidan atau perawat, pada usulan 2024 nanti akan dilakukan lewat formasi perawat atau bidan yang diusulkan dari masing-masing faskes," terang Herry.
Sementara untuk tenaga guru kata Herry telah disetujui sepenuhnya sesuai usulan Disdikpora Buleleng. Namun demikian, Herry tidak memungkiri kebutuhan guru berstatus PNS maupun PPPK di Buleleng sangat tinggi, mengingat tahun ini banyak guru yang pensiun. "Kami akan usulkan lagi secara bertahap tahun depan," terangnya.
Setelah pengumuman jatah formasi calon PPPK ini, Herry menyebut pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi dari BKN, selaku panitia seleksi nasional. "Jadwal resmi pelaksanaan seleksi belum keluar, kemungkinan September," tandasnya. (*)
Badung Catat 19.839 Potensi Pajak Baru, Semua OPD Diminta Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.