Berita Buleleng
Dua Prajuru Desa Adat Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Provinsi Bali
Dua prajuru desa adat di Kecamatan Buleleng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua prajuru desa adat di Kecamatan Buleleng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Perbuatannya itu ditafsir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Selasa (5/9) mengatakan, dua prajuru desa adat berinisial NSMP (59) selaku Kelian Desa Adat, serta IKB (40) selaku Bendahara Desa Adat ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/9).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen laporan keuangan milik desa adat setempat. Dari dua alat bukti itu, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap dana BKK tahun 2015-2022, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Roda Rem Lift Tak Berfungsi, PoldaBali Akan Reka Ulang di Ayu Terra Resort Ubud Usai Ada Korban Jiwa
Baca juga: Proyek Rp 18 Miliar Tenggelam! Bangunan PPI Hilang Setelah Bertahun-tahun Mangkrak di Kusamba
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, Bandara Ngurah Rai Suguhkan Tarian dan Bagikan Souvenir

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga sejak 2022 lalu. Baru ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik butuh proses mulai tahapan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan hingga masuk ke penyidikan khusus dengan penetapan tersangka, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup," jelas Alit.
Disinggung terkait modus, Alit enggan membeberkan secara rinci lantaran masuk dalam materi penyidikan. Hanya saja Alit menyebut kedua tersangka sempat melakukan pembangunan tembok penyengker pura di desa adat setempat menggunakan dana bantuan dari krama. Namun dalam laporan keuangan, pembangunan tembok penyengker itu dicatat menggunakan dana BKK.
"Dana pembangunannya seolah-olah menggunakan dana BKK. Padahal dana yang dipakai sumbangan dari krama. Kami tidak tahu apakah hasilnya dibagi dua atau seperti apa. Itu masih diselidiki. Serta ada beberapa modus lainnya yang pada intinya dana BKK itu digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Kedua tersangka saat ini belum ditahan. Alit menyebut penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah tersangka NSMP enggan berkomentar terkait ditetapkannya sebagai tersangka. Ia menyebut akan mengikuti alur pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. "Belum ada pengacara. Saya akan ikuti alurnya," singkatnya. (rtu)
BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kencan Berbayar Anak di Bawah Umur, Polres Buleleng Bali Sebut Kasus Michat Merupakan TPKS |
![]() |
---|
GA dan WA Somasi Bupati Buleleng Bali, Buntut Kasus Pemberhentian 2 PPPK Sekretariat DPRD |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus GA dan WA, Kini Layangkan Somasi ke Bupati Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.