Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS! Pemuka Agama Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tabanan
Seorang tokoh pemuka agama dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Breaking News!
Seorang tokoh pemuka agama dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.
Hal ini lantaran, pemuka agama tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual, terhadap seorang perempuan yang tinggal di kawasan Kediri, Tabanan, Bali.
Laporan dibuat oleh korban Jumat 22 September 2023, malam hari ke Mapolres Tabanan. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan akan memroses kasus tersebut.
Dari informasi yang diterima di lapangan, pemuka agama dengan usia terbilang cukup muda ini tinggal di sebuah kontrakan (kos) Kediri, Tabanan, Bali.
Baca juga: GIANYAR Masuk Jajaran Kemiskinan Ekstrem di Bali, Simak Pendapat PJ Gubernur Bali dan Mangku Pastika
Baca juga: 9.000 Hektar Lebih Sawah di Badung Diharapkan Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Saat El Nino

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, membenarkan adanya laporan tersebut, yang dibuat korban pada Jumat lalu.
“Iya betul ada laporan itu,” kata Arung Minggu 24 September 2023. Disinggung terkait apakah akan memanggil pelapor dan terlapor.
Atas hal ini, Arung mengaku bahwa akan mengagendakan untuk meminta keterangan keduanya. Namun, belum dapat dipastikan kapan proses pemanggilan untuk pemeriksaan meminta keterangan dilaksanakan.
“Lagi dijadwalkan ya,” imbuhnya.
Secara terpisah, Penasihat Hukum Pelapor Nyoman Yudara menegaskan, bahwa setelah pelapor melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tabanan, pihaknya dihubungi pelapor dan menerima surat kuasa untuk menjadi penasihat hukum.
Dan atas kejadian ini, ada sekitar 15 orang bersama dengan dirinya yang akan mendampingi untuk proses di kepolisian.
“Ya saya sudah mendapatkan surat kuasa hari ini (Minggu 24 September 2023). Dan akan mengawal proses di kepolisian,” ungkapnya kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Sampai saat ini Tribun Bali masih mengonfirmasi pihak terlapor. (*)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.