Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit dan Pelapor Dipanggil Polres Tabanan Besok, Penasihat Hukum Ungkap Keterangan NCK

Kuasa hukum Kadek Dwi Arnata menyebutkan, kliennya itu dipanggil Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda klarifikasi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (22) warga Buleleng, Bali.

Rencananya, Polres Tabanan akan memanggil NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit untuk dimintai keterangan, pekan ini.

Sementara itu Kadek Agus Mulyawan SH MH, kuasa hukum Kadek Dwi Arnata menyebutkan, kliennya itu dipanggil Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda klarifikasi.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Senin (25/9), mengatakan, untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.

Jadwalnya pada pekan ini mereka akan dimintai keterangan.

Namun, untuk kapan waktu pemanggilan, dia tidak mengatakan detail.

“Ya pada minggu ini akan ada pemanggilan,” ucapnya.

Arung mengaku, atas laporan itu, pihaknya belum menyita barang bukti.

Pihaknya juga masih menunggu untuk melakukan visum.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Akan Tentukan Waktu Pelaporan Balik Usai Penuhi Panggilan Polres Tabanan

Pihaknya fokus pada panggilan keterangan saksi korban pelapor dan saksi terlapor terlebih dahulu.

“Barang bukti belum ada. Visum masih menunggu,” ungkapnya.

Kata Penasihat Hukum NCK

Terpisah, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (Medsos).

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum.

Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di media sosial karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Namun dia mengakui, bantahan itu sah saja dilakukan terlapor.

Namun menjadi tidak fair ketika mem-framing suatu persoalan hukum di media sosial dan menjadi isu dan benturan di masyarakat.

Bahkan menyeret instansi lembaga agama.

Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.

Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.

“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, Nabe segala macam. Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar? Bagi saya, sah saja membantah, tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.

Seperti diketahui, Jero Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.

Pemuka agama itu dilaporkan karena dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap NCK, perempuan yang tinggal di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Laporan dibuat oleh korban ke Mapolres Tabanan, Jumat 22 September 2023 malam.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Mengaku Dipeluk Duluan Oleh Cening, PHDI Sayangkan Pemuka Agama Terseret Kasus Ini

Yudara sebelumnya menjelaskan, dari keterangan korban atau pelapor saat itu pelapor sedang dalam kondisi sakit.

Kemudian, pelapor dan terlapor sudah berteman di instagram.

Namun tidak pernah saling kontak.

Nah pada saat itu, sebelum kejadian kliennya dihubungi oleh terlapor.

Kemudian, diajak keluar.

Namun, kondisi pelapor saat itu sedang sakit maag.

Dan itu sudah disampaikan kepada terlapor.

“Kondisi klien kami sakit. Dan terlapor mengajak jalan-jalan di sekitaran Cemagi saja. Dan akhirnya mereka berdua keluar,” ucapnya.

Saat itu, sambungnya, terlapor mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Cemagi dan sempat ke pantai Kedungu, di Kecamatan Kediri.

Namun, pelapor kembali meminta pulang karena alasan sakit yang dialami saat itu.

Keduanya akhirnya pulang.

Pada saat pulang itulah, terlapor meminjam toilet dengan alasan akan buang air kecil.

Dan saat di kos, pelapor sudah dalam keadaan rebahan karena kondisinya yang sakit.

“Saat rebahan itu terlapor meminjam toilet. Dan menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Pada saat itu klien kami mengira sudah keluar. Ternyata ada aksi pelecehan yang dilakukan. Klien kami sempat bangun dan menanyakan kenapa melakukan itu. Dan terlapor malah menyuruh untuk diam. Setelah itu maka dilaporkan ke polisi dan saya ditunjuk menjadi kuasa hukumnya,” katanya, kemarin.

Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit akan membuat laporan balik ke pihak berwajib.

Laporan itu merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan SH MH saat dihubungi Tribun Bali, Senin 25 September 2023.

Agus Mulyawan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk membuat laporan polisi.

Disinggung soal pihak yang akan dilaporkan, dia mengatakan hal itu sesuai dengan perkembangan kasus yang bersangkutan.

“Untuk laporan kita sudah siapkan biar satu-satu jalan dulu. Untuk pelaporan balik, kita siap saja dan mengenai siapa yang akan kita laporkan kita lihat dulu perkembangan kasusnya,” ungkapnya.

Pasalnya, waktu pelaporan balik oleh Jero Dasaran Alit disebut akan dilakukan setelah kliennya itu memenuhi panggilan dari Polres Tabanan.

Agus Mulyawan membeberkan, kliennya dipanggil Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda klarifikasi.

“Kita akan tentukan nanti (waktu pelaporan balik) setelah panggilan ini. Rabu tanggal 27 (September 2023) panggilan jam 10 (panggilan dari Polres Tabanan),” terang Agus Mulyawan.

Di akhir, Agus Mulyawan menuturkan Jero Dasaran Alit kini tengah fokus untuk menyelesaikan panggilan dari Polres Tabanan sebelum membuat laporan polisi.

“Nggih (iya, red) untuk pelaporan sesuai hasil diskusi dengan Jero, Jero pengin fokus dulu atas panggilan Polisi di Polres Tabanan,” kata Agus Mulyawan. (ang/mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved