Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Mengaku Dipeluk Duluan Oleh Cening, PHDI Sayangkan Pemuka Agama Terseret Kasus Ini
Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali), menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang tokoh pemuka agama.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut.
Terlebih sosok yang terlibat dikenal aktif sebagai praktisi agama dan spiritual.
“Kalau memang betul, sangat disesalkan ya. Sangat menyayangkan sampai ada kejadian seperti itu. Secara pribadi dan lembaga, saya prihatin bersangkutan dikenal, karena aktif sebagai praktisi agama dan spiritual,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Minggu 24 September 2023.
Baginya, kasus tersebut dapat mencoreng citra spiritual Hindu. Hal ini dinilai dapat membuat tokoh agama merasa terpukul.
“Ini mencoreng citra spiritual kita. Dari level pemangku, tingkat ekajati, merasa terpukul. Sama seperti saya juga, terpukul,” imbuhnya.
Baca juga: KRONOLOGI Tuduhan Pelecehan Seksual Seret Jero Dasaran Alit, Ia Akan Lapor Balik ke Pihak Berwajib!
Baca juga: GIANYAR Disebut Jadi Penyumbang Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Sebut karena Duktang! Simak Beritanya

Menanggapi hal ini, Nyoman Kenak bersama rekannya di PHDI Bali menegaskan akan mendalami kasus tersebut.
Disinggung soal sanksi pencabutan gelar, dia mengatakan hal tersebut merupakan wewenang dari pendeta yang melakukan pawintenan terhadap yang bersangkutan.
Namun, PHDI Bali disebut dapat memberikan surat rekomendasi kepada pendeta untuk mencabut gelar oknum yang dilakukan pawintenan.
“Mencabut itu (gelar) kewenangan siapa yang mewinten. Tapi sekadar memberi saran kepada pendeta bisa saja karena kita sebagai fasilitator,” tegasnya.
pelecehan seksual
Jero Dasaran Alit
Cening
Tabanan
PHDI
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Bali
pemuka agama
praktisi agama
pemangku
spiritual
Kadek Dwi Arnata
pencemaran nama baik
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.