Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Mengaku Dipeluk Duluan Oleh Cening, PHDI Sayangkan Pemuka Agama Terseret Kasus Ini

Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM / Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali), menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang tokoh pemuka agama.

Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut.

Terlebih sosok yang terlibat dikenal aktif sebagai praktisi agama dan spiritual.

“Kalau memang betul, sangat disesalkan ya. Sangat menyayangkan sampai ada kejadian seperti itu. Secara pribadi dan lembaga, saya prihatin bersangkutan dikenal, karena aktif sebagai praktisi agama dan spiritual,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Minggu 24 September 2023.

Baginya, kasus tersebut dapat mencoreng citra spiritual Hindu. Hal ini dinilai dapat membuat tokoh agama merasa terpukul.

“Ini mencoreng citra spiritual kita. Dari level pemangku, tingkat ekajati, merasa terpukul. Sama seperti saya juga, terpukul,” imbuhnya.

Baca juga: KRONOLOGI Tuduhan Pelecehan Seksual Seret Jero Dasaran Alit, Ia Akan Lapor Balik ke Pihak Berwajib!

 

Baca juga: GIANYAR Disebut Jadi Penyumbang Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Sebut karena Duktang! Simak Beritanya

Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menuturkan, pihaknya menyayangkan kasus tersebut. (Tribun Bali)

 

Menanggapi hal ini, Nyoman Kenak bersama rekannya di PHDI Bali menegaskan akan mendalami kasus tersebut.

 

Disinggung soal sanksi pencabutan gelar, dia mengatakan hal tersebut merupakan wewenang dari pendeta yang melakukan pawintenan terhadap yang bersangkutan.

 

Namun, PHDI Bali disebut dapat memberikan surat rekomendasi kepada pendeta untuk mencabut gelar oknum yang dilakukan pawintenan.

 

“Mencabut itu (gelar) kewenangan siapa yang mewinten. Tapi sekadar memberi saran kepada pendeta bisa saja karena kita sebagai fasilitator,” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved