Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Diperiksa 3 Jam Dengan 16 Pertanyaan di Polres Tabanan, Ihwal Dugaan Pelecehan Seksual

Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor.

Istimewa
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana KLARIFIKASI - Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan meminta klarifikasi kepada Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit terkait kasus dugaan pelecehan seksual, didampingi kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan di Mapolres Tabanan, Rabu (27/9) pagi.   

TRIBUN-BALI.COM  - Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit seorang pemuka agama atau spiritualis Tabanan dilaporkan oleh perempuan berinisial NCK (22) asal Buleleng. Jero Dasaran Alit dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap NCK.

Ia dan kuasa hukumnya pun memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Rabu (27/9) pagi.

Selama kurang lebih tiga jam, Jero Dasaran Alit didampingi Kuasa Hukumnya memasuki ruangan Unit PPA sekitar pukul 10.00 Wita. Dan sempat menyapa awak media di luar ruangan.

Jero Dasaran Alit mengenakan batik dalam menghadapi 16 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik kepadanya.

Permintaan keterangan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor registrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jumat (22/9) lalu. Diperiksa mulai jam 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita selesai dan keluar ruangan penyidik.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya mendampingi Jero Dasaran Alit untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

Poin pertama yang bisa disampaikannya ialah pada pemeriksaan itu keterangan kliennya ialah menggambarkan kronologis kejadian. Seluruh materi pertanyaan ada 16, lebih banyak menyangkut pada kronologis kejadian.

Baca juga: PJ Gubernur Bali Dorong Maskapai Garuda Tambah Penerbangan ke Bali Usai Situasi Kian Normal & Baik

Baca juga: BREAKING NEWS! 571 Guru Kontrak Naik Gaji Rp 900 Ribu Pada APBD Perubahan Tahun 2023

Klarifikasi Jero Dasaran Alit dan kuasa hukum soal kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum tegaskan tak ada persetubuhan.
Klarifikasi Jero Dasaran Alit dan kuasa hukum soal kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum tegaskan tak ada persetubuhan. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)

 

Menurutnya, apa pun tuduhan yang ada dalam peristiwa laporan tersebut, seluruhnya dibantah. "Kita membantah semua apa yang dilaporkan oleh korban. Jadi itu mengada-ngada,” ucapnya.

Terkait dengan video klarifikasi awal, sambungnya, sejatinya adalah menanggapi narasi-narasi yang tidak sesuai. Bahwa pada awalnya, klarifikasi di kantornya ingin menjelaskan dengan benar. Sayangnya, pada saat itu disiarkan secara live di media sosial, dikutip oleh masyarakat dan juga oleh media sosial dipotong dan hanya pada kalimat yang vulgar saja.

“Sehingga seolah-olah klien kami melakukan hal tersebut. Tentang persetubuhan atau adanya sperma dan lain-lain. Padahal pada klarifikasi awal tidak ada yang seperti itu (pengakuan persetubuhan),” ungkapnya.

Melihat kejadian ramainya di media sosial, sambungnya, pihaknya merasa harus mengklarifikasi komentar negatif. Sehingga perlu meluruskan dalam bentuk press release seperti digelar, Selasa (26/9). Beruntungnya, masyarakat Bali sudah bijak dalam bersikap tidak seperti saat sebelum adanya klarifikasi yang terkesan menyudutkan.

“Rencana ke depan maka kami akan melihat saja. Karena ini baru saja proses awal. Maka kita lihat proses perkembangan kasus, tentu kan bukan pihaknya saja yang diperiksa. Pelapor juga akan diperiksa,” jelasnya.

Terkait dengan laporan balik, sambungnya, pihaknya masih mengikuti kasus saat ini, dan belum melapor balik. Maka dari itu akan didiskusikan dengan tim dahulu. Dan terkait dengan kesepakatan damai, tentu belum sampai pada tahap itu. Pihaknya membuka komunikasi akan hal itu, meskipun belum melakukan langkah itu.

Dan terkait pelapor yang sakit, ia mengatakan, dirinya dan tim menyayangkan kejadian ini terjadi hingga berujung laporan polisi. Berkaca dari pengakuan Jero dan melihat perjalanan kasus ini, maka pihaknya menduga kuat bahwa sebenarnya inisial NCK ini menjadi korban yang terprovokasi oleh beberapa orang atau tokoh yang seolah-olah kasus ini benar adanya persetubuhan. Padahal tidak ada.

Jero Dasaran Alit mengatakan hal senada. Saat pemeriksaan itu pihaknya sudah menerangkan yang sebenar-benarnya dan membantah keseluruhan laporan korban. Dirinya juga membantah terkait bahwa adanya hubungan badan antara dirinya seperti di potongan yang ada dalam video klarifikasi sebelumnya.

Padahal, di menit-menit akhir video klarifikasi secara live kemarin, dirinya menjelaskan, tidak ada hubungan badan.

Dirinya hanya mengutip atas apa yang dilakukan korban dengan tuduhan hubungan badan tersebut. “Jadi kalimat hubungan badan itu, adalah apa yang dilaporkan korban kepada polisi yang saya tirukan. Dan di akhir-akhir sudah saya tegaskan, tidak ada hubungan badan,” tegasnya.

Terkait dengan aktivitas keagamaan sebagai pemuka agama atau spiritualis, sambungnya, maka dirinya memang saat ini masih menjalankan sebagai pemuka agama atau melayani umat. Namun, untuk kunjungan keluar kota sebagai bentuk kesadaran hukum beberapa kunjungan dia tunda terlebih dahulu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung ini.

“Masih melayani. Tapi yang keluar kota saya tunda dulu. Aktivitas masih tetap sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengaku, kliennya sudah diperiksa, Sabtu (23/9) seusai melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tabanan. Dan saat ini tidak ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Kondisinya lagi tertekan psikologisnya di rumah sakit. Dan saat ini dikunjungi oleh PPA Provinsi Bali dan psikolog. Dirawat di ruang Isolasi Psikologi RS Nyitdah,” ucapnya, Selasa (26/9).

Menurut Yudara, barang bukti sudah diserahkan pihaknya dan kliennya, Sabtu (23/9) dan Senin (25/9). Barang bukti itu berupa chatting antara NCK dan terlapor dan pakaian dalam NCK yang diduga ada bercak sperma terlapor.

Barang buktinya disetorkan oleh kliennya pada pemeriksaan awal dan sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa dari pelapor. “Kami tinggal menunggu hasil lab forensik untuk dugaan adanya sperma di pakaian pelapor,” ungkapnya.

Menurut Yudara, terkait dengan alibi-alibi yang diberikan pelapor, sebaiknya disampaikan kepada penyidik.

Alasannya, ketika mengikuti alur pikiran Jero Dasaran Alit, maka pihaknya dan masyarakat akan dikecohnya dengan alibi-alibinya. “Alibi-alibinya saling bertolak belakang. Biarkan saja alibinya dijadikan pembenaran di pemeriksaan nanti,” tegasnya. (ang)


Dinsos PPA Minta Polisi Jaga Korban

DINAS Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali melakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit. PPA juga meminta Polres Tabanan menjaga terduga korban, NCK yang kini dirawat di rumah sakit.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani  mengatakan, mulanya pendampingan dilakukan oleh PPA Kabupaten Tabanan. Namun ternyata korban yang berinisial NCK ini membutuhkan psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya.

“Di awal kan memang di Kabupaten/Kota. Jadi PPA dari Kabupaten Tabanan yang mendampingi, tetapi di sana belum ada psikolog. Jadi mereka berkoordinasi dengan kita di Provinsi sehingga turunlah layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi,” kata Aryani, Rabu (27/9).

Dikatakan Aryani, PPA Provinsi sudah datang ke rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (26/9). Kondisi korban belum stabil karena memang dari awal korban sedang sakit maag sehingga korban masih dirawat di rumah sakit saat ini. Sementara itu handphone korban juga sudah dipegang adiknya karena mendapatkan intimidasi.

“Kita juga tidak berani memaksa (bertanya kepada korban) karena kondisi korban belum stabil. Jadi sangat tertekan karena langsung masuk pemberitaan media sehingga terguncang juga. Dari awal korban memang masih sakit. Saat kejadian keadaan korban memang kurang sehat sehingga semakin sakit. Jadi belum bisa kita tanyai,” paparnya.

Sementara itu orangtua korban masih mendampingi korban di rumah sakit dan tidak ada informasi yang bisa dikorek dari orangtua maupun adik korban karena kondisi korban yang belum stabil. Pendampingan PPA Provinsi ini akan berlangsung hingga kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan. Di awal pendampingan nantinya akan diberikan konseling untuk menguatkan mental.

“Sekarang korban belum bisa bertemu dengan orang karena ketika bertemu dengan orang lain akan semakin tertekan, kata orangtuanya,” bebernya.

Hingga kini Psikolog PPA Provinsi masih melakukan pemantauan, bahkan Aryani meminta terdapat penjagaan dari Polres Tabanan agar korban dan keluarganya betul-betul diamankan dari sisi intimidasi dan interogasi dari pihak yang tidak berkepentingan.

“Artinya dijaga betul. Kalau korban tidak sakit mungkin akan kita bawa ke rumah aman karena lebih aman dan lebih cepat akan pulih mentalnya dan kondisinya si korban. Namun karena korban memerlukan perawatan di rumah sakit sehingga kita akan tunggu kondisinya sampai stabil,” katanya. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved