Berita Buleleng

Gandi Korup Uang Desa untuk Bayar Pinjol, Palsukan Tanda Tangan Perbekel Hingga Surat Fiktif

Gandi juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Se

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
TERBELIT UTANG - Polisi memberi keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi, Jumat (29/9). Gandi terbelit utang pinjol dan kesulitan untuk membayar.   

TRIBUN-BALI.COM  - Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi (37) terbelit pinjaman online (pinjol) ratusan juta. Tak mampu mengembalikan, ia nekat korupsi dana APBDes tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, Gandi mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Dengan begitu, ia bisa leluasa mengambil uang di bank.

Gandi juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021.

Hal ini dilakukan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh perbekel. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, tindakan yang dilakukan oleh Gunadi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih.

Baca juga: Rudapaksa di Kuta Selatan, AIP Lakukan Perlawanan Sempat Gigit Bahu Salah Satu Pelaku!

Baca juga: Penggunaan Gas Melon di Bali Sudah Tepat Sasaran? Simak Faktanya! 

TERBELIT UTANG - Polisi memberi keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi, Jumat (29/9). Gandi terbelit utang pinjol dan kesulitan untuk membayar.  
TERBELIT UTANG - Polisi memberi keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi, Jumat (29/9). Gandi terbelit utang pinjol dan kesulitan untuk membayar.   (TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani)

“Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membayar pinjol. Tersangka ini terlilit utang di pinjol” kata AKP Picha, Jumat (29/9).

Ia menyebut berkas perkara kasus korupsi ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat Gandi dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Buleleng.

Gandi mengaku nekat korupsi lantaran kebingungan menutupi pinjolnya di 30 aplikasi yang berbeda. Masing-masing aplikasi, pinjamannya mencapai Rp 2 juta. Ia mengaku terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya takut karena diteror terus oleh pihak aplikasi pinjol. Masing-masing aplikasi ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 1,2 juta. Per minggu bayar Rp 700 ribu per aplikasi," demikian kata Gandi. (rtu)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved