Berita Buleleng

Made Agus Divonis 2,5 Tahun Usai Kasus Korupsi Dana BUMDes Banjarasem Buleleng Bali

Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, beserta hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Terdakwa Made Agus Tedi Arianto saat mengikuti sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Tipikor Denpasar secara virtual, Selasa (3/10). Terdakwa Tedi divonis dua tahun enam bulan penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus korupsi yang menyeret Made Agus Tedi Arianto memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/10). Mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng ini divonis dua tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, beserta hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebekti. Terdakwa Tedi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, saat menjabat sebagai Bendahara dan Sekretaris BUMDes Banjarasem, Tedi telah melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dan mengelola dana BUMDes. Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Buleleng, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 274 juta lebih.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Armada Damkar Saat Menuju TKP di Karangasem, di Bangli Juga Terjadi Kebakaran

Baca juga: NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar

Baca juga: Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pangerupukan, Santiana dan Subawa Divonis Berbeda

Terdakwa Made Agus Tedi Arianto saat mengikuti sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Tipikor Denpasar secara virtual, Selasa (3/10). Terdakwa Tedi divonis dua tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Made Agus Tedi Arianto saat mengikuti sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Tipikor Denpasar secara virtual, Selasa (3/10). Terdakwa Tedi divonis dua tahun enam bulan penjara. (Istimewa)

Dalam membacakan putusannya itu, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Tedi. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara serta BUMDes Banjarasem. "Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya, serta dilakukan secara berlanjut sejak 2015 sampai dengan tahun 2019," ucap Ketua Majelis Hakim.
 
Sementara  hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Usai pembacaan putusan,  JPU Kejari Buleleng menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara Tedi menyatakan menerima atas putusan tersebut. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved