Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi
Jero Dasaran Alit sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng di Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng di Tabanan.
Kini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian bisa diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilimpahkan.
Setelah ditetapkan tersangka, Jero Dasaran Alit tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
Terkait alasan Jero Dasaran tidak ditahan, pihak Polres Tabanan pun memberikan penjelasan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kompolnas Datangi Mapolres Tabanan, Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual NCK
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekannya.
“Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” ucapnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Leo menjelaskan bahwa, pihaknya kini mentargetkan supaya berkas perkara segera rampung agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini.

Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan.
“Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kemen PPA RI.
Ini tentu, pengawasan instansi pusat ktu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.
“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” paparnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan
Ia menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan pendalman yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Sehingga, tidak berhenti di pasal ini saja. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan dilakukan secara proporsional sampai dengan tuntas.
“Jadi akan kami lakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya.
Respon Jero Dasaran Alit Usai Jadi Tersangka
Di sisi lain, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng.
Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa 10 Oktober 2023 atau sehari setelah diperiksa, Senin 9 Oktober 2023.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 12 Oktober 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti yang Digunakan: Kami Penasaran
Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka.
Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.

“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.
Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.
Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat.
“Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.
Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota.
Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.
“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu. Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.