Berita Jembrana
Kendaraan Tak Laik Jalan Masih Parkir di Polres Jembrana, Lima Unit Motor Anak Jalanan Disita
Sepeda motor tak memenuhi standar milik anak jalanan yang dipulangkan masih parkir manis di Polres Jembrana, Jumat 13 Oktober 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sepeda motor tak memenuhi standar milik anak jalanan yang dipulangkan masih parkir manis di Polres Jembrana, Jumat 13 Oktober 2023.
Sebab, motor tersebut sebelumnya ditilang karena tak laik jalan dan ditakutkan membahayakan ketika dikendarai.
Apalagi, kendaraan tersebut digunakan di jalan raya.
Sedikitnya ada lima kendaraan tak laik jalan yang masih disita polisi.
Baca juga: Kawal Balita Bebas Stunting, Penjabat Ketua TP PKK Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya Sambangi Jembrana
Empat di antaranya motor yang sangat tidak direkomendasikan dikendarai karena ditakutkan akan membahayakan pengendaranya dan pengguna jalan lain.
Kemudian juga, kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan lampu penerang yang memadai serta sangat ceper.
Sementara satu kendarannya adalah motor matik warna hijau yang tak dilengkapi dengan identitasnya bahkan menggunakan nomor polisi palsu.
Baca juga: Empat Pohon Lapuk Pinggir Jalan Nasional Jembrana Ditebang, Disinyalir Membahayakan Pengguna Jalan
"Kendaraan tersebut masih kita amankan. Karena itu tidak laik jalan. Apalagi akan digunakan untuk jarak jauh, lintas provinsi," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2023.
Dia melanjutkan, penindakan kendaraan bermotor tak laik jalan ini sangat perlu dilakukan.
Sebab, mereka lebih banyak melintas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk yang notabene dilalui kendaraan besar seperti truk tronton dan lainnya.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Rabies di Jembrana Baru 66 Persen, HPR Positif Rabies Tercatat 64 Kasus
"Yang kami takutkan adalah membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lain. Karena kita ketahui jalur nasional ini banyak dilalui ke kendaraan besar juga," tegasnya.
Perwira melati dua di pundak ini menyebutkan selama identitas atau bukti kepemilikan motornya bisa diperlihatkan dan mau mengembalikan bentuk sepeda motor ke standar, motor akan dikembalikan.
"Jika mampu menunjukkan bukti identitas dan mau mengikuti atauran kendaraan standar tentunya kami akan kembalikan ke pemiliknya," tegasnya.
Baca juga: Belasan Orang Jadi Korban Penipuan Online di Jembrana, Pura-Pura Jadi Agen Jual Genting
Disinggung mengenai banyaknya motor tak laik jalan serupa masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Juliana mengungkapkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.