Dugaan Pelecehan di Tabanan

Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli, Praperadilan Dugaan Pelecehan Seksual, Tersangka Jero Dasaran Alit

Dan, menurut dia, saksi ahli bingung atau tidak ada kepastian normatif. “Jadi kalau tanpa nama kami tidak masalah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
SIDANG - Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata Jero Dasaran Alit, di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (30/10).  

Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini. Pihaknya juga  sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.

“Semua SOP dari kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” katanya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved