Kasus SPI Unud
Eksepsi Mantan Rektor Unud Prof Antara Ditolak, BEM Unud Beri Tanggapan
Eksepsi Mantan Rektor Unud Prof Antara Ditolak, BEM Unud : Kuasa Hukum Aneh, Masuk ke Pokok Perkara
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Situasi sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar terkait putusan eksepsi yang diajukan eks Rektor Unud Prof Antara.
Di akhir, Padma mengaku tengah menanti kesaksian dari para ahli.
Bahkan, dia juga mengajak Mahasiswa Unud untuk hadir dalam sidang pembuktian nanti.
Padma berharap, “tikus-tikus” dapat segera diadili. Begitu pula dengan “tikus” lain yang dikatakan masih bersembunyi.
“Saya menunggu kesaksian para saksi, intinya semoga yang terbaik untuk Unud, tikus-tikusnya segera diadili, dan menyeret tikus lain yang masih bersembunyi.”
“Saya juga mengajak mahasiswa unud untuk penuhi persidangan di agenda Pembuktian nanti,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.