Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kaget Disangkakan Tiga Pasal Primer, Dasaran Alit: Kalau Ada Hukuman Mati, Itu Saja yang Dicarikan

Kasus dugaan pelecehan seksual kepada NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Dasaran Alit memakai kaus krem seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023. 

Selain itu, ia merasa ada upaya secara sengaja untuk menjerat atau memberatkan dirinya oleh NCK, dan pihak lainnya,

“Saya lelah dengan proses hukum seperti ini. Sepertinya memang ada yang bahagia ketika saya memakai rompi oranye. Itu yang membahagiakan mereka ketika saya dalam penjara,” pungkasnya.


Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata menyatakan, bahwa memang ada tambahan pasal dan juga sudah ada pemanggilan kembali terhadap tersangka.

Namun, pihaknya tidak dapat mengurai lebih jauh soal keterangan tambahan.

Apa yang dilakukan polisi adalah untuk kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.

“Ya hari ini kita lakukan lagi pemeriksaan untuk melengkapi berkas P19,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved