Berita Denpasar

Operasional TPST Molor Terus, Pemkot Denpasar Jatuhkan Sanksi Denda Harian ke Pengelola

Hingga kini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dimiliki Pemkot Denpasar belum beroperasi penuh.

Istimewa
Cek Sampah - Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa memantau langsung TPST di Tahura, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dimiliki Pemkot Denpasar belum beroperasi penuh.


Dan bahkan rencana operasional secara penuh terus molor.


Akibatnya, pihak pengelola pun dikenai sanksi denda harian oleh Pemkot Denpasar.

Baca juga: Ponsel Dirampas Saat Berkendara, Bule Asal Moldova Sambangi Polsek Denpasar Barat


Pemberian denda ini sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati dengan pihak pengelola yang dalam hal ini adalah PT Bali CMPP


Pengelola didenda harian sesuai dengan kekurangan pengolahan sampah dari target perharinya. 

 

Dalam kontrak PT Bali CMPP selama ini sepakat memulai operasional tanggal 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan perharinya di tiga TPST yakni Kesiman Kertalangu, Padang Sambian Kaja, dan Tahura.

Baca juga: Dewa Putu Nama Tak Berkutik di Jalan Kembang Kepah Denpasar Timur, Tak Sadar Dibuntuti


Akan tetapi, target tersebut tidak tercapai. 


Selanjutnya, tanggal 1 sampai 31 November 2023 target pengolahan bisa mencapai minimal 70 persen. 


Sementara 1 sampai 31 Desember 2023 ditarget pengolahan sampah bisa 80 persen.


Hingga per tanggal 1 Januari 2024 target bisa melakukan pengolahan 100 persen. 

Baca juga: Target Realisasi Pajak Tercapai, KPP Madya Denpasar Sebut Naik 94,48 Persen


Akan tetapi, dari awal sampai saat ini, PT Bali CMPP belum mampu mencapai target tersebut. 


"Perjanjiannya kan sudah jelas, sampai ada adendum ke-4 dikeluarkan belum juga memenuhi syarat dan komitmen mereka. Kami sudah beri mereka denda harian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Kamis 7 Desember 2023.


Menurutnya, kendati sudah dikenakan denda, namun denda tersebut terlalu kecil dibanding risiko yang didapat Pemkot Denpasar


"Kalau denda tidak begitu besar ketimbang risiko yang kita harapkan. Kami tegas jika sampai 1 Januari 2024 tidak terselesaikan kami tidak akan lagi memberikan adendum ke-5. Ini yang akan saya bahas dengan bapak Wali Kota," jelasnya. 


Pihaknya pun mengaku akan tegas dengan PT Bali CMPP karena tidak bisa memenuhi komitmennya.


Selain denda, untuk tahapannya masih akan dijalankan sebelum mengambil keputusan akhir. 


"Kami Pemkot Denpasar menegaskan tidak ada adendum yang ke-5 kali lagi, hanya saja di kontrak ada tahapan, jika tahapan kita langgar kita bisa kena gugatan, ini yang kami akan skenariokan, kalau tidak melabrak aturan kita ambil tindakan paling tegas," imbuhnya. 


Sementara terkait besaran denda, ada dua TPST yang sudah dinominalkan yakni TPST Tahura dan Kesiman Kertalangu. 


Untuk TPST Tahura mereka dikenakan denda harian Rp 26.703 untuk tidak terpenuhinya target periode 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas.


Dimana kapasitas pengolahan untuk TPST itu sebesar 450 ton per hari.


Begitu juga periode berikutnya, besaran akan disesuaikan jumlah target pengolahan sampah yang belum diolah.


Sementara, untuk di TPST Kesiman Kertalangu yang berkapasitas 450 ton per hari, denda harian yang dikenakan sebesar Rp34.165. (*)

 

 

Berita lainnya di Pemkot Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved