Remisi Natal 2023
Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Hari Raya Natal 2023 untuk 335 Narapidana
Pada Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 335 WBP yang berstatus narapidana (napi) memperoleh remisi khusus
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perayaan Natal setiap tahunnya menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Nasrani yang menghuni lembaga pemasyaratan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali.
Pada Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 335 WBP yang berstatus narapidana (napi) memperoleh remisi khusus atau potongan masa tahanan.
Remisi khusus ini terbagi dua, yakni remisi khusus I, di mana WBP yang mendapat remisi masih menjalani masa tahanan.
Sedangkan remisi khusus II WBP dinyatakan langsung bebas.
Besaran potongan masa pidana yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi Natal tahun ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.
Baca juga: 331 Napi WBP se-Bali Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023
"Pada pelaksanaan Natal tahun ini , sebanyak 335 WBP yang beragama Kristen diberikan remisi. Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam siaran tertulisnya, Senin, 25 Desember 2023.
Romi Yudianto menjelaskan, pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Natal.
Pula, pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan Negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," paparnya.
Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, remisi natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.
Mengenai perayaan Natal di lapas dan rutan, para WBP Nasrani sehari sebelumnya menggelar Misa Malam Natal.
Misa Malam Natal dilaksanakan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kegiatan tersebut digelar bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda.
Di mana pada Misa Malam Natal tahun ini mengambil tema "Hidup Kekal: Hadiah dari Sang Natal".
Baca juga: Sembilan Narapidana Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu di Antaranya adalah Napi Korupsi
Data Remisi Khusus Natal 2023:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang napi
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang napi
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang napi
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang napi
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang napi
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang napi
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang napi
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang napi
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang napi
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang napi
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang napi
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.