Berita Denpasar
Malam Tahun Baru, Satpol PP Pantau 24 Jam, Antisipasi Petasan dan Pesta Miras di Fasilitas Umum
Dalam perayaan malam tahun baru, petugas dari Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan pemantauan selama 24 jam.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun baru 2024 tinggal menghitung hari.
Dan dalam perayaan malam tahun baru, petugas dari Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan pemantauan selama 24 jam.
Dimana petugas akan berjaga dari pukul 07.00 pada 31 Desember hingga pukul 07.00 pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Wawali Arya Wibawa Gandeng Forkopimda Tinjau Gereja di Denpasar, Pastikan Ibadah Natal Tahun 2023
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat dihubungi Selasa, 26 Desember 2023.
Pihaknya akan melibatkan petugas termasuk dari tim masing-masing kecamatan.
"Kami lakukan pemantauan bersama Dishub, TNI, Polri. Khusus petugas kami ada 20 orang untuk satu shift. Selain itu, petugas di kecamatan juga turun," katanya.
Baca juga: Antisipasi Serangan Teroris Saat Perayaan Natal, Polda Bali Terapkan Pengamanan Berlapis di Denpasar
Pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak desa dan lurah termasuk dengan pecalang dan Linmas.
Fokus pemantauan adalah penggunaan petasan, kembang api ukuran besar hingga lom-loman.
Baca juga: Antisipasi Serangan Teroris Saat Perayaan Natal, Polda Bali Terapkan Pengamanan Berlapis di Denpasar
"Setiap tahun di Denpasar memang dilarang menggunakan petasan. Itu kami pantau," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan antisipasi terhadap kegiatan mabuk-mabukan di fasilitas umum.
"Biasanya tengah malam sampai dini hari mereka minum miras di tempat umum, kami tindak tegas mereka," katanya.
Selain itu, tim gabungan dari Dinas Pehubungan, Satpol PP hingga TNI Polri melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 di Kota Denpasar.
Baca juga: Siapkan Strategi, KPU Denpasar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Banjar Kedaton
Dalam pengamanan ini diterjunkan sebanyak 210 petugas dalam sehari yang dibagi ke dalam dua shift.
Untuk satu shift terdiri atas 150 petugas yakni shift pertama pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dan shift kedua pukul 15.00 hingga 23.00 Wita.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.