Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan

AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat pihaknya akhirnya melakukan penahanan Jero Dasaran Alit

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Jero Dasaran Alit saat mengenakan baju oranye usai ditahan Polres Tabanan. Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan 

Di bagian terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa benar dilakukan penahanan.

Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.

“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini. 

Dari informasi bahwa dasaran alit memang sudah mengenakan rompi oranye dengan foto didampingi dua orang penjaga sel di tahanan Mapolres Tabanan.

Dasaran Alit sebelumnya, mendapat tambahan tiga pasal primer. Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. 

Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya, adalah di atas lima tahun penjara.

Yudara juga sebelumnya menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat. 

Berbeda dengan hanya satu pasal saat  penyidikan Kepolisian kemarin. Maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka. 

Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun.

“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, jadi bisa dilakukan penahanan. Dan ini sesuai dengan harapan untuk keadilan korban,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved