Buka Paksa Portal TNBB
Kejari Buleleng Tolak Permohonan RJ, Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berlanjut
Permohonan untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng saat Nyepi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bahkan berita acara kesepakatan damai itu telah diserahkan ke Kejari Buleleng.
"Secara pribadi maupun tim yang mendampingi warga tentu sangat kecewa karena syarat mengajukan RJ sudah kami lengkapi. Negara sebenarnya berkepentingan menjaga keutuhan NKRI."
"Isu-isu agama yang merusak kerukunan sebenarnya seoptimal mungkin diselesaikan secara RJ. Namun kami tetap menghormati keputusan kejaksaan ini," katanya.
Agus mengatakan, pasca adanya kesepakatan damai saat paruman agung itu, situasi di Desa Sumberklampok sejatinya sudah mulai kondusif.
Namun dengan tetap dilanjutkannya kasus ini ke Pengadilan, Agus menyebut hal tersebut praktis membuka luka lama warga.
Bahkan kata Agus, PHDI Kabupaten, Provinsi maupun Pusat sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam kasus ini.
"Saya sempat silaturahmi dapat keterangan dari Ketua MDA Bali yang menyatakan kalau kejaksaan maupun kepolisian menggunakan pertimbangan dari PHDI atas kasus ini, itu salah besar."
"PHDI tidak punya otoritas mengurusi soal pelaksanaan upacara agama atau hari raya suci agama Hindu. Kewenangan seharusnya diserahkan pada desa adat. Tidak perlu libatkan PHDI," ungkapnya.
Agus pun mengaku akan mendampingi kedua tersangka nanti dalam persidangan.
Ia juga akan segera berkoordinasi dengan MDA Bali agar dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus ini. (*)
Kejari Buleleng
penistaan agama
Nyepi
PHDI Bali
Pengadilan Negeri Singaraja
TRIBUN-BALI.COM
Sumberklampok
Dua Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng Akhirnya Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali |
![]() |
---|
Bentangkan Spanduk, Forum Peduli Bali Shanti Dukung Upaya Banding Kasus Penodaan Hari Raya Nyepi |
![]() |
---|
Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berharap Divonis Bebas Murni di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.