Buka Paksa Portal TNBB

Sidang Kedua Kasus Nyepi Ditunda, Tiga Saksi Tak Mau Hadir, Khawatir Memberatkan Terdakwa

Sidang kedua kasus penistaan agama saat Nyepi agendanya berlangsung, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis 25 Januari 2024, ditunda lantaran tiga saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sidang kedua kasus penistaan agama saat Nyepi agendanya berlangsung, Kamis (25/1/2024).

Namun sidang ini terpaksa ditunda lantaran tiga saksi tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kejari Buleleng Tolak Permohonan RJ, Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berlanjut

Kepada Majelis Hakim, JPU Kejari Buleleng menyebut tiga saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan ini tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan sidang kedua ini ditunda.

Baca juga: Permohonan RJ Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Ditolak

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/2/2024) mendatang. Keputusan ini sempat membuat sejumlah warga Desa Sumberklampok yang datang kecewa.

Mereka merasa dengan adanya penundaan ini, penyelesaian kasus akan menjadi lama.

Mochamad Sukedi, kuasa hukum terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad,sejatinya sangat berharap perkara ini cepat diselesaikan sesuai dengan asas peradilan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka

Terlebih masyarakat Desa Sumberklampok telah memaafkan kedua terdakwa dan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Sementara Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, JPU sejatinya hendak menghadirkan tiga warganya sebagai saksi dalam persidangan tahap kedua ini.

Ketiga saksi itu berasal dari Badan Keamanan Desa (Bakamda) dan Pecalang.

Sawitra menyebut, ketiga saksi itu memilih untuk tidak hadir dalam persidangan lantaran merasa sudah ada kesepakatan damai dalam paruman agung yang digelar beberapa waktu lalu.

Namun Sawitra mengaku akan melakukan pendekatan kepada ketiga saksi itu, agar persidangan cepat selesai.

"Mereka (saksi) beranggapan bila hadir akan memberatkan pertimbangan hukuman untuk terdakwa."

"Kami akan melakukan pendekatan untuk warga yang jadi saksi, memberikan pemahaman karena terdakwa juga sudah bersikap kooperatif. Kalau sudah damai ditunjukkan saat persidangan, setidaknya untuk meringankan putusan terdakwa," jelas dia.

Kasi Humas Polres Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya sejatinya telah bersurat kepada tiga saksi itu agar hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved