Berita Bali

Tak Semua Wisman Kena Pungutan Rp150 Ribu, Lima Hari Sebelum Tiba di Bali Harus Ajukan Permohonan

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyebut poin-poin pungutan Rp150 ribu bagi wisatawan asing

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi kunjungan wisatawan di Objek Wisata Taman Ayun. Tidak semua wisatawan harus membayar pungutan Rp150 ribu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyebut poin-poin pungutan Rp150 ribu bagi wisatawan asing yang akan diberlakukan mulai 14 Februari.

Pungutan wisatawan asing ini dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum wisatawan tiba di wilayah Indonesia.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Ke Desa Penglipuran Diprediksi Mencapai 5000 Orang Saat Hari Raya Imlek


“Kapan pungutan ini dibayar? Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui Sistem Love Bali sebelum keberangkatan ke Bali, untuk memudahkan prosedur saat kedatangan di Bandara atau pelabuhan di Bali atau selama menikmati perjalanan di Bali,” jelas Gus Agung, Senin (12/2/2024).


Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

Baca juga: Destinasi Wisata Bali: Ramai Dikunjungi Turis, Kerta Gosa Masih Menjadi Favorit Wisatawan Eropa

Saat berwisata di Bali melalui Endpoints melalui sistem Love Bali (hotels, travel agents, daya tarik wisata).

Sebagai bukti pembayaran, wisatawan asing akan mendapatkan email dari sistem Love Bali yang berisikan Levy voucher dan QR Code.

Metode pembayaran dapat melalui kartu kredit, bank transfer, Virtual Account, dan QRIS.

Baca juga: Antisipasi Wisatawan Enggan ke Bali, Sekda Dewa Indra Minta Aparat Gerak Cepat Atasi Kasus Kriminal


“Apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan bukti pembayaran digital QR code wisatawan asing,” ujarnya.


Pemprov Bali memandang perlu untuk menerapkan kebijakan pungutan wisatawan asing untuk melindungi potensi pariwisata di Bali.

Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap turis asing yang berkunjung ke Bali membayar pungutan.

Baca juga: Apakah Pantai Kuta Terkesan Kumuh? Begini Penuturan Wisatawan

Gus Agung turut memberikan sambutan saat hadir pada acara launching pungutan wisatawan asing.

Dalam sambutannya, Gus Agung mengatakan, pungutan bagi wisatawan asing akan dipergunakan untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal dengan prioritas utama adalah pemeliharaan budaya.

Baca juga: Wisatawan Keluhkan Pantai Kuta Kumuh, Deretan Warung Rusak Toilet Tak Berfungsi

Kemudian melindungi lingkungan alam agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan prioritas utama adalah penanganan persoalan sampah.

Ia juga membeberkan pengecualian pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.


“Untuk pemegang visa diplomatik dan resmi, kru (crew) pada alat transportasi, alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis),” jelas Gus Agung.

Baca juga: Satpol PP Pariwisata Dibentuk, ASITA Bali: Efektif Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Wisatawan


Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, wisatawan asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

“Wisatawan asing yang dikecualikan membayar pungutan agar mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam Sistem Love Bali,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved