Berita Badung
Terpidana Anak Pembunuh Pria asal Buleleng di Sempidi Dieksekusi ke Lapas Anak Karangasem
Terpidana Anak Pembunuh Pria asal Buleleng di Sempidi Dieksekusi ke Lapas Anak Karangasem
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengeksekusi terpidana anak inisial AMF ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Jumat, 23 Februari 2024.
AMF yang berumur 17 tahun ini merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung.
Baca juga: Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat
"Hari ini Kejari Badung telah melaksanakan putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dalam perkara anak dengan inisial AMF," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sebelumnya selama persidangan AMF dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polsek Abiansemal, Badung.
"Terhadap putusan tersebut Jaksa Eksekutor pada Kejari Badung melakukan pemindahan dari rumah tahanan Polsek Abiansemal ke LPKA Karangasem," sambung Gde Ancana.
Baca juga: Arnata Puas Harga Tomat Sentuh Angka Tertinggi Rp 25 Ribu Per Kilogram
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada AMF.
AMF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.
Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.
Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.
Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa anak membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT. Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI
Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama, terdakwa anak dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan. Di mana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI. Sedangkan yang 1 lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor.
Terdakwa anak dan anggota PSHT lainnya meneriaki dan berusaha menghadang. Namun anggota IKSPI yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri. Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.