Dugaan Pelecehan di Tabanan
Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit
Persidangan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan yang menjerat Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, salah seorang rohaniwan muda,
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pipit menegaskan, kondisi korban sampai akhirnya sidang harus diskorsing karena tangan dan kakinya sampai kaku.
Karena memang, belum sembuh traumatis yang dialami.
Sampai masuk di ruangan sidang dan ditanya oleh penasihat hukum Dasaran Alit.
“Korban pelecehan seksual itu tidak mudah penyembuhannya. Karena masalah yang dialaminya adalah psikisnya,” ungkap Pipit.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, pada sidang atas keterangan saksi korban, pihaknya menyimpulkan bahwa keterangan saksi itu secara hukum pidana menurut hematnya, belum merupakan alat bukti keterangan saksi.
Alasannya, sebagaimana pasal 184 KUHP bahwa keterangan saksi itu menjadi belum tentu.
“Jadi hemat kami, keterangan saksi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi. Karena masih diragukan keterangannya,” tegasnya.
Atas hal ini, Pipit menanggapi bahwa untuk alat bukti itu tidak hanya keterangan saksi. Ada alat bukti lain, yang bisa menjerat terdakwa.
“Ya alat bukti tidak hanya keterangan saksi. Masih ada hasil visum dan alat bukti lainnya,” katanya. (*)
Berita lainnya di Jero Dasaran Alit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.