Dugaan Pelecehan di Tabanan

Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit

Persidangan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan yang menjerat Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, salah seorang rohaniwan muda,

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (tengah) saat memberikan keterangan seusai persidangan di kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (4/3/2024). 

Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit


TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persidangan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan yang menjerat Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, salah seorang rohaniwan muda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (4/3/2024).


Agenda keterangan saksi korban alias NCK (22).

Di dalam ruangan sidang, traumatis NCK kambuh.

Ia sampai tidak mau alias enggan memberi keterangan jika masih satu ruangan dengan Dasaran Alit.

Dasaran Alit pun dipindah ke ruangan lain didampingi satu kuasa hukumnya.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi


Sidang keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Sedangkan JPU yang hadir, Kadek Asprila AS dan AA Anisca P.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK, Jero Dasaran Alit Tidak Kaget


Kuasa Hukum NCK, Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengatakan, sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan baru selesai pukul 14.00 Wita.

Dari keterangan Pipit, sejatinya ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya.

Satu saksi korban, NCK sendiri. Dan dua saksi lainnya. Namun, karena keterbatasan waktu, sehingga sidang diskors. Pemeriksaan saksi hanya pada NCK saja.

Baca juga: BREAKING NEWS! Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehaan Terhadap NCK

"Ya tadi pemeriksaan saksi korban saja. Karena sidang diskors,” ucapnya, Senin (4/3/2024).


Pipit mengaku, keterangan NCK tidak ada yang berubah, tetap sama sesuai dengan BAP pertama dan BAP tambahan.

Hanya memang korban enggan satu ruangan dengan Dasaran Alit. Itu karena masih ada traumatis yang dialami.


“Belum lagi, pada saat kuasa hukum dari Dasaran Alit yang bertanya mengulang-ulang. Sehingga membuat klien saya tidak nyaman dengan hal itu,” tegasnya.


Pipit menegaskan, kondisi korban sampai akhirnya sidang harus diskorsing karena tangan dan kakinya sampai kaku.

Karena memang, belum sembuh traumatis yang dialami.

Sampai masuk di ruangan sidang dan ditanya oleh penasihat hukum Dasaran Alit.

“Korban pelecehan seksual itu tidak mudah penyembuhannya. Karena masalah yang dialaminya adalah psikisnya,” ungkap Pipit.


Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, pada sidang atas keterangan saksi korban, pihaknya menyimpulkan bahwa keterangan saksi itu secara hukum pidana menurut hematnya, belum merupakan alat bukti keterangan saksi.


Alasannya, sebagaimana pasal 184 KUHP bahwa keterangan saksi itu menjadi belum tentu.

“Jadi hemat kami, keterangan saksi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi. Karena masih diragukan keterangannya,” tegasnya.


Atas hal ini, Pipit menanggapi bahwa untuk alat bukti itu tidak hanya keterangan saksi. Ada alat bukti lain, yang bisa menjerat terdakwa.

“Ya alat bukti tidak hanya keterangan saksi. Masih ada hasil visum dan alat bukti lainnya,” katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Jero Dasaran Alit

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved