Berita Bali

Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung

Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pungli atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 5 April 2024.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Badung Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Hari Ini

Adalah saksi Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah yang memberikan keterangannya.

Dari keterangan itu, saksi Agus melihat ada penyerahan uang oleh saksi Alit sebesar Rp40 juta kepada terdakwa agar anaknya (saksi Indah) diterima bekerja sebagai pegawai honorer atau kontrak di lingkungan Pemkab Badung

Saksi Agus yang merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung menerangkan, awalnya bertemu dengan terdakwa di kantor desa saat sedang ada acara. 

Baca juga: Putu Suarya Disidang Usai Nyepi, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung

Singkat cerita, bersama beberapa orang lainnya saksi Agus ngobrol dengan terdakwa di dapur kantor desa dan mendengar jika terdakwa mencari orang untuk direkrut sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung

Kemudian terdakwa pun datang berkunjung ke rumah saksi Agus.

Keduanya sempat ngobrol dan dari obrolan itu didengar oleh saksi Alit yang tak lain kakak kandung saksi Agus. 

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi

"Kakak saya dengar kalau Pak Putu (terdakwa) bilang akan ada perekrutan pegawai kontrak. Kebetulan anak kakak saya baru tamat sekolah dan belum bekerja," terang saksi Agus di hadapan hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Berlanjut kata saksi Agus, sering terjadi pertemuan antara terdakwa dan saksi Alit di rumahnya.

Baca juga: Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

"Kakak saya tertarik dengan tawaran Pak Putu (terdakwa) untuk memasukkan anaknya. Disuruh mempersiapkan fotocopy KTP, pas foto dan menyiapkan dana," ungkapnya. 

Tim JPU pun mengejar terkait jumlah uang yang harus disediakan atau disepakati.

"Berapa dana yang harus diminta," tanya JPU Ni Putu Windari Suli.

Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

"Pak Putu minta disiapkan sejumlah dana. Kalau mau jadi pegawai kontrak harus menyiapkan 40 juta. Kakak saya sempat minta pengurangan, tapi kata pak Putu mentok di 40 juta," jawab saksi Agus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved