Berita Klungkung

Terima Laporan, Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa di Desa Timuhun

Satpol PP Kabupaten Klungkung melakukan sidak ke lokasi pembangunan villa di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung

Istimewa
Satpol PP Kabupaten Klungkung melakukan sidak ke lokasi pembangunan villa di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (5/4/2024). 

Terima Laporan, Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa di Desa Timuhun

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Kabupaten Klungkung melakukan sidak ke lokasi pembangunan villa di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (5/4/2024).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pembangunan villa tersebut belum mengantongi izin.

Baca juga: Anak yang Tenggelam di Pantai Yeh Malet Dirawat Intensif di RSUD Klungkung

Sehingga Satpol PP menghentikan sementara pembangunan villa tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Dewa Putu Suarbawa mengatakan, awalnya Satpol PP Klungkung menerima laporan dari masyarakat adanya pembangunan villa di tidak berizin di Desa Timuhun. 

Baca juga: Dua Pelajar Terseret Arus di Pantai Yeh Malet Karangasem, Langsung Dibawa ke RSUD Klungkung

Menanggapi laporan itu, Satpol PP Klungkung menindaklanjuti dengan melakukan sidak yang dipimpin Kabid Trantib Tjokorda Gde Romy Tanaya ke lokasi pembangunan villa tersebut.

"Informasinya villa tersebut milik warga negara asing asal Belanda. Namun di lokasi pembangunan, Satpol PP hanya bertemu dengan pemilik lahan yang warga lokal," jelas Dewa Putu Suarbawa.

Baca juga: 26,4 Kilometer Garis Pantai Rawan Abrasi di Klungkung, Tahun Ini Hanya Tertangani 427 Meter

Ketika sampai di lokasi, didapati pengerjaan bangunan yang masih berupa pondasi.

Informasinya bangunan villa itu milik WNA, yang menyewa lahan warga setempat.

Namun pemilik lahan yang ditemui di lokasi pembangunan, tidak bisa menunjukan izin dari pembangunan villa tersebut.

Baca juga: Keterbatasan Anggaran Untuk Membangun Daerah, Pemkab Klungkung Sana-Sini Gali Sumber Genjot PAD

"Seharusnya dipenuhi dulu perizinannya, seperti persetujuan bangunan gedung. Tapi belum bisa ditunjukan (izin). Sehingga pembangunan villa itu kami stop (hentikan) sementara," tegas Dewa Putu Suarbawa.

Nanti akan dilakukan pengawasan intens oleh petugas Satpol PP Klungkung. Jika pembangunan kembali dilanjutkan, akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan.

"Kami minta dulu pemilik bangunan untuk urus perizinannya. Jika tidak punya izin dan pembangunan dilanjutkan, kami tidak segan layangkan SP (surat peringatan) dan kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan," jelasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pembangunan di Klungkung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved