Lift Putus di Ubud

Kuasa Hukum Sebut Kontraktor Lift Tak Bersalah Atas Tewasnya 5 Karyawan Ayu Terra di Ubud Gianyar

Terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar 25 Maret 2024 lalu, Mujiana dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Gianyar, Doktor I Nyoman Dipa Rudiana, Jumat (5/4), mengatakan, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 359 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. PN Gianyar menjadwalkan sidang vonis terhadap Mujiana, Rabu (17/4).

Baca juga: Tersangka Tragedi Maut Lift Ayu Terra Ubud Mujiana Disidang Hari Ini, Lakukan Penggantian Pengacara

Raja Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Mujiana meminta agar majelis hakim PN Gianyar mengabulkan pledoi atau pembelaan pihaknya atas perkara pidana ini.

Menurut Raja, kliennya tidak terbukti bersalah dalam hal ini.

"Kami berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim menerima pledoi kami, serta membebaskan klien kami dari dakwaan dan tuntutan terhadap klien kami karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan," ujar Raja Nasution, Jumat (5/4).

Pihaknya juga meminta agar mengembalikan nama baik kliennya.

"Kami berharap majelis hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Mujiana pada harkat dan martabat semula. Membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Nasution sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Klien kami tak pernah memberi izin jalan (penggunaan) lift. Karena yang seharusnya memberi izin jalan adalah K3, Kanwil Depnaker. Jadi beliau (Mujiana) tak punya kapasitas memberikan izin layak jalan. Beliau hanya sebagai teknisi," ujarnya.

Baca juga: Berita Bali Terkini: Bos Ayuterra Jadi Tahanan Rumah, Ini Respon Keluarga Korban Lift Maut Gianyar

Raja Nasution dalam sidang pledoi di PN Gianyar, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan kliennya.

"Izin K3 bukanlah unsur atau penyebab jatuhnya atau matinya seseorang. Izin adalah persoalan administrasi. Sedangkan terdakwa (Mujiana) lebih dari 30 tahun bekerja di bidang elevator dan escalator. Jadi dari pengalaman yang panjang tersebut terdakwa benar-benar ahli di bidangnya," ujar Raja Nasution.

Raja pun memaparkan bukti bahwa kliennya telah ahli dalam bidang elevator dan escalator.

"Faktanya banyak pihak hotel masih memakai jasa beliau," tandasnya.

Raja menegaskan, kliennya tidak ada kaitannya atas lift tersebut dijalankan atau tidak. Sebab kewenangan tersebut ada di pihak pemilik Ayu Terra Resort.

"Dijalankan lift tersebut bukan kesalahan terdakwa (Mujiana). Justru Vincent sebagai pemilik atau menguasai lift tersebut yang harus diminta pertanggungjawabannya kenapa dijalankan, karena lift tersebut belum selesai diperbaiki terdakwa, dan belum ada izin K3 Depnaker. Bahkan dari hasil penyelidikan labfor, putusnya tali sling adalah disebabkan lift dinaiki melebihi kapasitas," tandasnya.

Raja menambahkan, kliennya bukanlah penyebab kematian.

Baca juga: Sudah 3 Bulan, Kasus Lift Maut Ayuterra Resort Jalan di Tempat

Sebab dalam hal ini, tugas Mujiana hanya sebatas memperbaiki empat item dari lift, sesuai invoice.

"Tentang safety device, sebelumnya ada izin dari K3 dan tidak ada persoalan. Sehingga karenanya tidak ada perbuatan terdakwa yang menyebabkan kematian orang," ujarnya.

Raja menegaskan, saat itu kliennya tidak dalam posisi melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Kata dia, JPU dalam tuntutannya tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa memenuhi salah satu unsur "melakukan" atau "menyuruh melakukan" atau "orang yang turut melakukan”.

Atas dasar tersebut, Raja pun meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Serta meminta nama baik Mujiana dipulihkan. (tribun bali/weg)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved