Berita Bali

Tergiur Dibayar Rp20 Juta, Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap

Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Tergiur Dibayar Rp20 Juta, Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap 

Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

SEMENTARA itu, terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut.

"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu (13/4).

Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya.

Sementara JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved