Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu

Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.

Tribun Medan
Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Ditahan Polresta Denpasar Bersama Bayi Usia 1,5 Tahun - Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum tersangka drg AP, Agustinus Nahak membeberkan ada beberapa hal yang bertolak belakang setelah melihat hasil konferensi pers Polda Bali dan Kodam IX/Udayana.

Agustinus mengatakan, sejatinya tidak ada keinginan dari kliennya untuk mengunggah bukti-bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, Lettu Ckm drg MHA tersebut di media sosial.

Justru kuasa hukum mempertanyakan kapasitas atau legal standing HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan yang memposting atau mengunggah dugaan bukti perselingkuhan di media sosial tanpa seizin kliennya AP.

Ditegaskannya, bukti tersebut hanya diberikan kepada pengacara sebelumnya berinisial R untuk kepentingan pendampingan atas laporannya ke instansi tempat suaminya berdinas.

Baca juga: Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Suami Selingkuh, Tak Mau Tempuh Jalur Mediasi

Dibeberkan pula, HSA pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 tersebut merupakan partner yang tertera di surat kuasa pengacara sebelumnya yang kemudian menjadi awal mula persoalan terjadi.

"Dari AP tidak pernah menyuruh HSA memblow-up, soal tanda tangan itu, AP tandatangani (sebagaimana disebut polisi, Red) itu kalau memang proses mencari keadilan, harapannya agar bisa didampingi, supaya proses ini bisa jalan dan naik. Bagaimana blow-up itu AP tidak ikut campur, HSA memposting sendiri dan AP tidak pernah intervensi," kata Agus saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.

"Bukti itu diserahkan kepada kantor hukum, tapi ABL ini memang ada dalam surat kuasa. Bukti itu seharusnya kerahasiaan klien. Bukan untuk diposting di media sosial. Unggahan itu tidak seizin AP," kata

Kemudian mengenai jawaban "Mantap" dari AP yang menjadi salah satu bukti yang disebutkan polisi dalam konferensi pers, Agus menjelaskan, respons mantap bukan khusus ditujukan atas unggahan narasi perempuan berinisial BA di akun Ayo Berani Laporkan tersebut.

Namun ditujukan untuk merespons semua link-link pemberitan yang disampaikan HSA sebagai rekanan dari kuasa hukumnya di surat kuasa.

Dalam bukti percakapan WhatsApp juga diungkapkan bahwa sejatinya AP sudah menegaskan tidak menyetujui HSA untuk memblow-up narasi-narasi tentang BA. Bahkan AP juga menilai narasi yang diunggah HSA terlalu bar-bar.

"Semua link kasus dikirim. Jadi mantap yang link berita yang mana. Kami ungkap semua bukti di sidang praperadilan," ungkapnya.

"AP justru tidak setuju dan melarang postingan apapun di medsos sebab dirinya hanya memberikan bukti-bukti itu hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan atas laporannya ke instansi tentara tersebut. Kami ada beberapa bukti chat yang memperlihatkan komplain AP terhadap HSA karena tujuannya bukan publikasi di media sosial perempuan yang menjadi selingkuhan suaminya," sambungnya.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.

Seharusnya ada tahapan mediasi maupun restorative justice dalam perkara tersebut.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pra peradilan bagi AP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved