OTT di Bali

Bendesa Adat Brawa Teringkus OTT Kejati Bali Usai Disinyalir Peras Pengusaha Hingga Rp10 M

Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, pada Kamis (2/5).

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon,Kamis (2/5) pukul 16.00 Wita.

Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Desa Brawa. 

"Hari ini (kemarin, red), tim penyidik asisten tindak pidanak husus Kejati Bali telahmengamankan 2 orang atas nama KR dengan jabatan Bendesa Adat dan AN selaku pengusaha," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, kepada awak media, kemarin. 

Riana dan pengusaha inisial AN itu diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya. 

Baca juga: BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh

"Saat itu yang bersangkutan (KR) sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha (AN). Ada empat orang yang kami amankan. Dua orang lagi kami duga melakukan proses transaksi, tapi kami masih dalami perannya," kata Sumedana. 

Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Riana kepada pengusaha. 

"Barang bukti yang kami sita uangRp100 juta. Katanya untuk uangmuka. Total uang yang sudah diterimaRp150 juta dari permintaan Rp 10 miliar," ungkapSumedana. 

Sebelumnya Riana telah menerima uang Rp50 juta guna memperlancar proses administrasi. Total Riana baru menerima Rp150 juta. 

Riana diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan alasan kepentingan adat dan keagamaan.

"Uang itu menurut keterangan yang bersangkutan (Ketut Riana) untuk kepentingan adat, budaya dan sebagainya," terang Sumedana. 

Saatini Riana dan beberapa orang lainnya yang terjaring OTT tengah dilakukan pemeriksaan. "Setelah proses penangkapan ini, 1x24 jam kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT!Disbud Badung Upaya Pendampingan Hukum,Alihkan Tugas ke Pengurus Lain

Sumedanamembeberkankronologisdugaanpemerasan yang dilakukan oleh Riana. Selaku bendesa adat diduga telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengusaha AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Brawa.

"Kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah maping juga transaksi yang bersangkutan melalui komunikasi WA," sambungSumedana. 

"KR meminta uangRp 10 miliar atast ransaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya, bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN selaku pengusaha kepada KR," beber Sumedana. 

Lebih  lanjut Sumedana mengatakan, disinyalir semua proses jual beli tanah yang terjadi di Desa Adat Brawa harus melalui perizinan Riana selaku bendasa adat. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved