OTT di Bali

KASUS Pemerasan Libatkan Bendesa Adat Berawa, Segini Luas Tanah yang Dibeli Pengusaha Itu

Ketut Riana diduga memeras AN sebesar Rp 10 miliar, terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari jumlah tersebut, Riana telah terima duit.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terus melakukan upaya pendalaman kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Yang dilakukan oleh tersangka Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, terhadap pengusaha inisial AN (saksi korban).

Ketut Riana sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Ketut Riana diduga memeras AN sebesar Rp 10 miliar, terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari jumlah tersebut, Riana telah menerima Rp 150 juta dari AN.

 

Baca juga: BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh

Baca juga: KRONOLOGIS Bendesa Adat Berawa Badung Terjaring OTT, Minta Uang Miliaran, Alasan Adat & Keagamaan

 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024.
 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

 

Selain mendalami adanya korban lain, penyidik menguak luas lahan yang menjadi obyek jual beli. Terungkap luas lahan yang hendak dibeli AN yang terletak di Desa Berawa, Kuta Utara, Badung sekitar 700 meter persegi.

"Nilai investasi baik itu berupa pembelian atau sewa atas lahan tersebut seharusnya tidak terlalu fantastis," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra disela rekontruksi perkara di Cafe Casa Bunga, Jumat, 3 Mei 2024.

Namun, Eka Sabana belum bisa memastikan besaran harga yang harus dibayarkan AN selaku pengusaha terhadap tanah tersebut.

Disinggung mengenai permintaan uang Rp 10 miliar oleh Riana kepada AN. Menurut Eka Sabana, bahwa Riana meminta uang sebanyak itu tidak masuk akal.

"Jadi permintaan dalam jumlah tersebut tidak masuk akal, tapi karena dalam mengurus izin harus ada tanda tangan bendesa adat ini maka pengusaha bersedia serahkan sejumlah uang," katanya.

Usai mengamankan tersangka Riana beserta uang sitaan Rp 100 juta, lalu dilanjutkan dengan rekontruksi penyidik pun akan melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved