Berita Bali

VIRAL Penari Joged & Pengibing Mangku Sudah Minta Maaf,  Sebut Diri Tak Sadar Saat Ngibing Jaruh

Mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait viralnya video tersebut, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

ISTIMEWA
Oknum penari joged bumbung, dengan pengibing yang diduga oknum mangku bergoyang jaruh (erotis) menandatangani (teken) surat pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat Bali. 

Dalam menari, KAR mengaku biasa saja. Hanya saja, pengibingnya yang terlalu agresif sehingga dirinya terpancing ikut bergoyang jaruh.

 

“Kalau sudah dengar gambelan saat menari, kadang-kadang kelupaan sama yang ngibingnya, lupa situasi di situ seperti apa,” katanya.

 

KAR juga menuturkan, kala itu suara gambelan mengarah goyang, dan dirinya bakal melakukannya dengan slow. Namun, dirinya kebawa suasana.

 

“Pengibingnya juga nggak mau ngelepasin, kan terpaksa jadi kayak gitu,” tutur penari yang berusia 18 tahun.

 

KAR mengaku, sekali menari ikut dengan sekaa mendapatkan upah Rp250 ribu, namun jika diundang/job sendiri upahnya mencapai Rp500 ribu.

 

“Sehari paling 1-2 kali nari. Sawerannya paling banyak pernah dapat Rp1,5 juta sekali nari,” katanya.

 

Menurutnya, hasil menari itu dia pergunakan untuk keperluan sekolah. “Kadang juga untuk keperluan ini itu, dan juga buat orang tua,” ujarnya.

 

Di sisi lain, pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tengah menyiapkan aturan tentang tari joged bumbung ini.

Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Mardika mengatakan, tari joged bumbung ini memiliki beberapa aturan.

 

“Yang viral kemarin itu sudah keluar dari jalur, keluar dari etika berkesenian,” katanya.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR).

Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR). Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya. (ISTIMEWA)

 

Dia menuturkan, Dinas Kebudayaan bersama Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Provinsi Bali, membuat aturan Ilikita Tari Joged Bumbung. Aturan ini apa yang tidak boleh dilakukan baik itu penari maupun pengibing.

 

Pertama dari tata gerak yang sudah ada pakem. “Yang dilarang itu seperti gerakan dewasa. Itu banyak ditemukan pengibing itu melakukan gerakan dewasa yang layak sensor,” jelasnya.

 

Berikutnya dari tata busana. Memakai kamben/kain dilarang belahannya sampai ke paha atas. Seharusnya memakai kamben di atas mata kaki dengan belahan agar bisa bergerak, minimal sampai betis.

 

“Ilikita Tari Joged Bumbung ini, akan kami ajukan ke bapak Pj Gubernur Bali yang nantinya akan menjadi rujukan untuk surat edaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Selain itu, Dinas Kebudayaan juga berencana bakal menggandeng ITB STIKOM Bali untuk melaporkan dan men-take down video-video yang sudah terlanjur beredar di medsos.

 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved