Berita Bali
Imigrasi Sanggah Ucapan WNA Rusia Dideportasi Usai Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali: Sesuai Prosedur
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali angkat bicara menanggapi video viral pernyataan WNA Rusia, Arthem Kotukhov, yang mengaku dideportasi paksa.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan WNA Rusia, Arthem Kotukhov, yang mengaku dideportasi paksa.
“Ini sudah dideportasi tahun lalu. Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 75. Dia tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella kepada Tribun
Bali, Selasa (14/5/2024).
Dalam beberapa hari terakhir ini, viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali. Padahal dirinya turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.
"Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM. Izin, saya bernama Arthem Kotukhov asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini, bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," kata Arthem Kotukhov dengan Bahasa Indonesia dalam videonya dikutip pada Selasa kemarin.
Baca juga: BULE Rusia Mengaku Bantu Aparat Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Dideportasi Tahun Lalu Karena Hal Ini
Dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, serta tidak pernah
melakukan pelanggaran hukum apapun.
Kutokhov juga mengatakan bahwa selama ini sering dan banyak membantu aparat untuk menangkap para pelaku
narkoba di Bali.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat
keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucapnya.
Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya. Ia pun memohon agar segera
"Saya cinta Indonesia. Saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya
sangat rindu ingin kembali mendapat izin tinggal di Indonesia," kata Kotukhov.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan
bahwa Arthem Kotukhov dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.
Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan petugas Imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.
Terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.
“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing
di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.
Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Rusia karena Imigrasi telah bekerjasama dalam kasus
Arthem Kothukov.
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.