Berita Jembrana

Kronologi Gadis 14 Tahun Digilir 3 Pria di Jembrana, Gonta Ganti Tempat Hingga Janji Dinikahi

Kronologi Gadis 14 Tahun Digilir 3 Pria di Jembrana, Gonta Ganti Tempat Hingga Janji Dinikahi

kolase tribun bali
ILSUTRASI 

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan warna oranye nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa 21 Mei 2024.

Adalah para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yang mana korbannya adalah seorang gadis berusia 14 tahun.

Baca juga: Selamat Jalan! Pantai Yeh Sumbul Jembrana Jadi Saksi Bisu, Alami Henti Nafas Lalu Meninggal Dunia

Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada anak korban yang diklaim sebagai pacarnya selanjutnya disetubuhi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23). Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya. 

Baca juga: Istri Ditangkap di Buleleng, Suami DPO, Kapolres: Pasutri ini Terkenal, Terancam Bui Seumur Hidup

"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 21 Mei 2024. 

Dia melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Dari pengakuan para tersangka, kasus tersebut terjadi pada Senin 15 April 2024 lalu.

Dimana tersangka 1 yakni FZ (20) yang berkenalan lewat media sosial kemudian berniat untuk mengajak jalan-jalan.

Setelah sepakat, tersangka menjemput anak korban di depan gang rumahnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA.

Selama perjalanan, tersangka terus merayu korban dan menjanjikan uang Rp100 ribu hingga mengajaknya di sebuah pondok wisata. 

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh tersangka 1.

Setelah itu, korban diantarkan ke depan kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya. Tak lama, anak korban dijemput oleh tersangka 2 yakni FM karena sebelumnya sudah janjian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved