Berita Bali
Soroti Soal Pembubaran PWF di Bali, Kesbangpol: Ormas Tak Berhak Bubarkan Acara
Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, bukan dilakukan oleh organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut dikatakan oleh I Gusti Ngurah Wiryanata, selaku Kepala Kesbangpol Bali.
“Mereka terdaftar di Kemenkumham, aktivitas mereka pada dasarnya mengedepankan NKRI sebagai segalanya. Tapi yang kemarin itu, mereka bukan Patriot Garuda Nusantara (PGN),” kata Ngurah, Rabu (22/5).
Baca juga: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Palguna: Ketakutan Tak Jelas!
Ia mengatakan, kelompok yang hadir mengaku sebagai aliansi masyarakat Bali.
“Ya mungkin oknum yang mengaku PGN, tapi yang jelas dari kemarin itu mereka menjadi aliansi masyarakat Bali. Kalau nggak salah dua hari yang lalu mereka masih mengatasnamakan PGN,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut sama dengan yang sebelumnya, Wiryanata mengonfirmasi bahwa ada tambahan orang yang tidak dikenal.
“Ya artinya ada tambahan. Kita juga nggak tahu orang dari mana,” katanya.
Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan, ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.
“Nggak ada lah (hak membubarkan acara, Red). Secara prinsip yang boleh itu aparat keamanan. Mereka sebenarnya tidak boleh. Cuma kita tahu sendiri, dari sekian ormas ada yang merasa ‘paling’,” ujarnya.
Baca juga: Viral Bali: Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narsum Diskusi Prodem & Temuan Jenazah di Klungkung
Wiryanata menyebutkan, pihaknya sedang mendalami insiden tersebut.
“Kita sedang dalami. Artinya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita bisa dari sisi organisasi, nanti kita pelajari seperti apa prosesnya. Kita sesuaikan dengan UU keormasan. Nanti kalau ada perkembangan kita kasih tahu,” tambahnya.
Ia menegaskan, sanksi administrasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.
“Yang jelas pasti administrasi di tempat kami, sanksi dan sebagainya. Kalau mereka melakukan tindakan kekerasan, ya sudah aparat yang menangani,” tegasnya.
Kesbangpol Bali memastikan, pembubaran acara tidak bisa dilakukan oleh ormas, melainkan hanya oleh aparat keamanan.
“Kalau membubarkan juga nggak mungkin karena kewenangannya di Kemenkumham, yang mengeluarkan AHU-nya Kemenkumham, bukan kita. Kalau di kita hanya terdaftar,” kata Wiryanata.
Bali Tembus Pasar Ekspor Hong Kong Kirim Rempah dan Madu Senilai Rp 6,5 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Pasar Badung Bali, Mendag Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Puji Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.