Berita Buleleng

2 Keluarga Saling Serang! Dipicu Masalah Utang Piutang Rp20 Juta, 5 Orang Ditangkap & Amankan Sajam

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tidak memungkiri kejadian ini sempat menjadi sorotan salah satu tokoh masyarakat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
SALING KEROYOK - Polisi menunjukkan tersangka yang terlibat saling keroyok lantaran dipicu masalah utang piutang, Selasa (28/5). Mereka melakukan aksi pengeroyokan yang dipicu oleh masalah utang piutang. Selain menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau belati. 

Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

"Ketika mendengar adanya perkelahian, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam. Akhirnya kedua belah pihak saling lapor.

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, disertai dengan barang bukti yang cukup berupa hasil visum et repertum kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan," jelas AKBP Widwan.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved